Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

berdasarkan peraturan kejaksaan ri nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan keempat atas peraturan jaksa agung ri nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan ri.pasal 792 kepala kejaksaan tinggi mempunyai tugas: a. melaksanakan pengendalian kejaksaan tinggi dalam melaksanakan kebijakan tugas dan fungsi kejaksaan, dan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh jaksa agung serta membina aparatur kejaksaan di daerah hukum kejaksaan tinggi; b. melaksanakan kebijakan dan penegakan hukum baik preventif maupun represif serta tindakan hukum lain yang berintikan keadilan di bidang pidana; c. melaksanakan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, eksekusi, dan tindakan hukum lain; d. melaksanakan koordinasi penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait meliputi penyelidikan dan penyidikan serta melaksanakan tugas lain; e. melaksanakan intelijen penegakan hukum serta turut menyelenggarakan kegiatan di bidang ketertiban dan kete ...

Selengkapnya

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

berdasarkan peraturan kejaksaan ri nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan keempat atas peraturan jaksa agung ri nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan ri.pasal 793 wakil kepala kejaksaan tinggi mempunyai tugas: a. membantu kepala kejaksaan tinggi dalam membina dan mengembangkan organisasi dan administrasi serta tugas teknis operasional lain; b. membantu kepala kejaksaan tinggi dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas para asisten bidang, kepala bagian tata usaha dan kejaksaan negeri di daerah hukumnya; c. pemantauan, evaluasi, supervisi dan eksaminasi penanganan perkara; d. mewakili kepala kejaksaan tinggi dalam hal kepala kejaksaan tinggi berhalangan; e. pemberian saran pertimbangan kepada kepala kejaksaan tinggi dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan petunjuk kepala kejaksaan tinggi; f. penanggung jawab pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan kejaksaan tinggi; dan g. pelaksanaan refor ...

Selengkapnya

Asisten Bidang Pembinaan

berdasarkan peraturan kejaksaan ri nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan keempat atas peraturan jaksa agung ri nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan ri.pasal 794 asisten bidang pembinaan mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pembinaan di daerah hukum kejaksaan tinggi. pasal 795 dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam pasal 794, asisten bidang pembinaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan berupa bimbingan, pembinaan, dan pengamanan teknis; b. koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta pembinaan kerja sama seluruh satuan kerja di bidang administrasi; c. penyiapan rencana dan koordinasi perumusan kebijakan dalam penyusunan rencana dan program pembangunan prasarana dan sarana, pemantauan, penilaian, serta pengendalian pelaksanaannya; d. pembinaan manajemen, organisasi tata laksana, analisis jabatan, jaksa, urusan ketatausahaan, perpustakaan, pengelolaan keuangan, k ...

Selengkapnya

Asisten Bidang Intelijen

berdasarkan peraturan kejaksaan ri nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan keempat atas peraturan jaksa agung ri nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan ri.pasal 819 (1) asisten bidang intelijen mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang intelijen penegakan hukum di daerah hukum kejaksaan tinggi. (2) lingkup bidang intelijen kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah untuk mendukung penegakan hukum di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan, pengamanan pembangunan yang bersifat strategis, teknologi informasi, dan produksi intelijen serta penerangan hukum. (3) lingkup bidang intelijen kejaksaan di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sektor penga ...

Selengkapnya

Asisten Bidang Tindak Pidana Umum

berdasarkan peraturan kejaksaan ri nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan keempat atas peraturan jaksa agung ri nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan ri.pasal 851 (1) asisten bidang tindak pidana umum mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang tindak pidana umum di daerah hukum kejaksaan tinggi. (2) asisten bidang tindak pidana umum dipimpin oleh asisten tindak pidana umum.pasal 852 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 851, asisten bidang tindak pidana umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja; b. analisis dan penyiapan pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana umum? c. pelaksanaan dan pengendalian penyidikan untuk melengkapi berkas pemeriksaan perkara, tambahan, prapenuntutan, diversi, pertemuan pendahuluan, penuntutan, penghentian penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya huku ...

Selengkapnya

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus

berdasarkan peraturan kejaksaan ri nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan keempat atas peraturan jaksa agung ri nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan ri.pasal 873 asisten bidang tindak pidana khusus mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang tindak pidana khusus di daerah hukum kejaksaan tinggi. pasal 874 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 873, asisten bidang tindak pidana khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja; b. analisis dan penyiapan pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus? c. pelaksanaan dan pengendalian pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya hukum, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan pida ...

Selengkapnya

Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

berdasarkan peraturan kejaksaan ri nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan keempat atas peraturan jaksa agung ri nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan ri.pasal 891 asisten bidang perdata dan tata usaha negara mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di daerah hukum kejaksaan tinggi.pasal 892dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 891, asisten bidang perdata dan tata usaha negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja; b. analisis dan penyiapan pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di daerah hukum kejaksaan tinggi? c. pelaksanaan dan pengendalian penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di daerah hukum kejaksaan tinggi; d. penyiapan pelaksanaan ...

Selengkapnya

Asisten Bidang Pidana Militer

berdasarkan peraturan kejaksaan ri nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan keempat atas peraturan jaksa agung ri nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan ri.berdasarkan peraturan kejaksaan ri nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan jaksa agung ri nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan ri.pasal 908aasisten bidang pidana militer mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyidikan perkara koneksitas, pengelolaan pengamanan dan pengawalan tahanan, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pengelolaan pengamanan dan pengawalan terpidana, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pen ...

Selengkapnya

Asisten Bidang Pemulihan Aset

berdasarkan peraturan kejaksaan ri nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan keempat atas peraturan jaksa agung ri nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan ri.pasal 908j asisten bidang pemulihan aset mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pemulihan aset di daerah hukum kejaksaan tinggi. pasal 908k dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 908j, asisten bidang pemulihan aset menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan manajemen pemulihan aset, penelusuran, perampasan, dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, benda sita eksekusi, dan aset lainnya; b. pemantauan, analisis, evaluasi, eksaminasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan manajemen pemulihan aset, penelusuran, perampasan, dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, benda sita eksekusi, dan aset lainnya; c. penyediaan data dukung sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, pidana ...

Selengkapnya

Asisten Bidang Pengawasan

berdasarkan peraturan kejaksaan ri nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan keempat atas peraturan jaksa agung ri nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan ri.pasal 909(1) asisten bidang pengawasan mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pengawasan di daerah hukum kejaksaan tinggi.(2) asisten bidang pengawasan dipimpin oleh asisten pengawasan.ketentuan pasal 910 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:pasal 910dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 909, asisten bidang pengawasan menyelenggarakan fungsi:a. penyusunan rencana dan program kerja;b. penyusunan dan pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan rencana kerja, kinerja, serta kegiatan pengawasan lainnya pada satuan kerja di daerah hukum kejaksaan tinggi;c. penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan di daerah hukum kejaksaan tinggi;d. pelaksanaan reviu atas rencana anggaran dan revisi anggaran di daerah hukum kej ...

Selengkapnya

Total Data : 12

Hubungi Kami