Asisten Bidang Pidana Militer

BERDASARKAN PERATURAN KEJAKSAAN RI NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG RI NOMOR PER-006/A/JA/07/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN RI.

BERDASARKAN PERATURAN KEJAKSAAN RI NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG RI NOMOR PER-006/A/JA/07/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN RI.

  1. Pasal 908A
    Asisten Bidang Pidana Militer mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyidikan perkara koneksitas, pengelolaan pengamanan dan pengawalan tahanan, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pengelolaan pengamanan dan pengawalan terpidana, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi.

    Pasal 908B
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 908A, Asisten Bidang Pidana Militer menyelenggarakan fungsi:
  2. a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara 
  3. koneksitas di Kejaksaan Tinggi; 
  4. b.  pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas di Kejaksaan Tinggi; c. penanganan perkara koneksitas di Kejaksaan Tinggi;
  5. d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas di Kejaksaan Tinggi;
  6. e.pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kejaksaan Tinggi;
  7. f. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas di Kejaksaan Tinggi;
  8. g. koordinasi dan kerja sama dalam pengelolaan pengamanan dan pengawalan tahanan dan terpidana di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas di Kejaksaan Tinggi; dan
  9. h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi. Pasal 908C Asisten Bidang Pidana Militer terdiri atas: a. b. c. d. Seksi Penindakan; Seksi Penuntutan; Seksi Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi; dan kelompok Jabatan Fungsional.

  10. Pasal 908C
  11. Asisten Bidang Pidana Militer terdiri atas:
  12. a. Seksi Penindakan;
  13. b.. Seksi Penuntutan;
  14. c. Seksi Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi;
  15. d. dan kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 90D

Seksi Penindakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pelaksanaan dan pengendalian dalam pengelolaan laporan dan pengaduan, penyidikan perkara koneksitas tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan koordinasi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan penyidik lainnya serta pengelolaan barang bukti dan pengamanan dan pengawalan tahanan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi.


Pasal 908E

Seksi Penuntutan mempunyai tugas koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian tindakan penelitian hasil penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum biasa, pelaksanaan penetapan hakim, pengelolaan barang bukti dan pengamanan dan pengawalan tahanan perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi.


Pasal 908F

Seksi Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program, pelaksanaan dan pengendalian dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara dan penyelesaian barang rampasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, upaya hukum luar biasa, eksaminasi, dan pengelolaan pengamanan dan pengawalan terpidana, perkara koneksitas dan perkara tindak pidana yang penuntutannya dilakukan oleh oditurat di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi.


Pasal 908G
(1) Kelompok jabatan fungsional pada Asisten Bidang Pidana Militer terdiri atas:

a. Fungsional Jaksa;

b. dan Fungsional lainnya.

(2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 908H

(1) Jabatan fungsional Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 908G ayat (1) huruf a terdiri atas sejumlah tenaga fungsional Jaksa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

(2) Fungsional Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas dan tugas lain berdasarkan kebijakan Asisten Pidana Militer.

(3) Kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh jaksa koordinator yang memiliki kompetensi tertentu di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas yang ditunjuk Asisten Pidana Militer.


Pasal 908I

Jabatan Fungsional lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 908G ayat (1) huruf b terdiri atas sejumlah tenaga fungsional selain dari Fungsional Jaksa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.