BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
asisten bidang perdata dan tata usaha negara(peraturan jaksa agung republik indonesia nomor: per-006/a/ja/07/2017)pasal 891asisten bidang perdata dan tata usaha negara adalah unsur pembantu pimpinan yang mempunyai tugas dan fungsi kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara di daerah hukumnya.pasal 892dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 891, asisten bidang perdata dan tata usaha negara menyelenggarakan fungsi :perumusan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha ne ...