Badan Pemulihan Aset
berdasarkan peraturan kejaksaan republik indonesia nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan keempat atas peraturan jaksa agung nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia, badan pemulihan aset memiliki kedudukan, tugas dan wewenang serta fungsi diantaranya :bagian kesembilan b asisten bidang pemulihan asetdi antara pasal 908i dan pasal 909 disisipkan 6 (enam) pasal, yakni pasal 908j, pasal 908k, pasal 908l, pasal 908m, pasal 908n, dan pasal 908o sehingga berbunyi sebagai berikut:pasal 908jasisten bidang pemulihan aset mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pemulihan aset di daerah hukum kejaksaan tinggi.pasal 908kdalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 908j, asisten bidang pemulihan aset menyelenggarakan fungsi:a. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan manajemen pemulihan aset, penelusuran, perampasan, dan penyelesaian aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, benda sita eksekus ...