WAKIL KEPALA KEJAKSAAN TINGGI

dasar hukum:peraturan jaksa agung ri nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan ri.peraturan kejaksaan ri nomor 6 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan jaksa agung ri nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan ri.peraturan kejaksaan ri nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan jaksa agung ri nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan ri.tugas wakil kepala kejaksaan tinggi:membantu kepala kejaksaan tinggi dalam membina dan mengembangkan organisasi dan administrasi sehari-hari serta tugas-tugas teknis operasional lain;membantu kepala kejaksaan tinggi dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas para asisten bidang, kepala bagian tata usaha dan kejaksaan negeri di daerah hukumnya;pemantauan evaluasi supervisi dan eksaminasi penanganan perkara;mewakili kepala kejaksaan tinggi dalam hal kepala kejaksaan tinggi berhalangan;memberikan saran pertimbangan kepada kepala kejaksaan tinggi dan mel ...

Selengkapnya

KEPALA KEJAKSAAN TINGGI

dasar hukum:undang-undang ri nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan ri.peraturan presiden ri nomor 38 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan ri.peraturan presiden ri nomor 29 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan presiden ri nomor 38 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan ri.peraturan presiden ri nomor 15 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden ri nomor 38 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan ri.peraturan jaksa agung ri nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan ri.peraturan kejaksaan ri nomor 6 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan jaksa agung ri nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan ri.peraturan kejaksaan ri nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan jaksa agung ri nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan ri.tugas kepala kejaksaan tinggi:pelaksana pengendalian kejaksaan tinggi dalam melaksanakan kebij ...

Selengkapnya

BAGIAN TATA USAHA NEGARA

bagian tata usaha(peraturan jaksa agung republik indonesia nomor: per-006/a/ja/07/2017)pasal 940bagian tata usaha mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan ketatausahaan, kearsipan, keamanan dalam, dan protokol di lingkungan kejaksaan tinggi yang bersangkutan.pasal 941dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 940, bagian tata usaha menyelenggarakan fungsi :penyiapan bahan penyusunan rencana dan program;penerimaan, pencatatan, mengagendakan, pendistribusian dan penyajian surat serta dokumen;penyusunan, penyimpanan, penyajian, pengetikan, penggandaan dan pemeliharaan arsip serta penyusunan laporan;pelaksanaan urusan ketatausahaan kepada satuan kerja;pelaksanaan urusan protokol, upacara, rapat dan pertemuan; danpembinaan urusan keamanan dan ketertiban, tata tertib dalam lingkungan kantor dan tempat kediaman kepala kejaksaan tinggi dan wakil kepala kejaksaan tinggi.

Selengkapnya

BIDANG PENGAWASAN

asisten bidang pengawasan(peraturan jaksa agung republik indonesia nomor: per-006/a/ja/07/2017)pasal 909asisten bidang pengawasan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan penmgendalian pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan, serta pelaksanaan pengawasan terhadap disiplin pegawai kejaksaan pada satuan kerja di daerah hukum kejaksaan tinggi yang bersangkutan, serta melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan kepala kejaksaan tinggi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,asisten bidang pengawasan dipimpin oleh asisten pengawasan.pasal 910dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 909, asisten bidang pengawasan menyelenggarakan fungsi :penyusunan rencana dan program kerja bidang pengawasan;pelaksanaan dan pengendalian pemeriksaan terhadap kinerja dan keuangan pada satuan kerja di daerah hukum kejaksaan tinggi yang bersangkutan sesuai dengan program kerja pengawasan tahunan dan kebijakan pimpinan;pelaksanaan pemeriksaan atas ada ...

Selengkapnya

BIDANG PIDANA MILITER

asisten bidang pidana militer(mengutip secara garis besar peraturan presiden republik indonesia tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 38 tahun 2oio tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia pada pasal 25a, pasal 25b, dan pasal 25c tentang jaksa agung muda tindak pidana militer)asisten bidang pidana militer adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, bertanggung jawab kepada kepala kejaksaan tinggi.asisten bidang pidana militer dipimpin oleh asisten bidang pidana militer.asisten bidang pidana militer mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas pada wilayah kejaksaan tinggi terkait.lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas me ...

Selengkapnya

BIDANG PEMBINAAN

dasar hukum:peraturan jaksa agung ri nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan ri.peraturan kejaksaan ri nomor 6 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan jaksa agung ri nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan ri.peraturan kejaksaan ri nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan jaksa agung ri nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan ri.asisten bidang pembinaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan atas manajemen, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, perpustakaan, pengelolaan pegawai, keuangan dan piutang negara, perlengkapan dan pengelolaan atas barang milik negara yang menjadi tanggung jawabnya, organisasi dan tata laksana, pengelolaan data dan statistic kriminal, penerapan dan pengembangan tekhnologi informasi, pelaksanaan evaluasi dan pelaksanaan program reformasi birokrasi serta memberikan dukungan pelayanan tekhnis dan administrasi bagi seluruh satua ...

Selengkapnya

BIDANG TINDAK PIDANA UMUM

asisten bidang pidana umum(peraturan jaksa agung republik indonesia nomor: per-006/a/ja/07/2017)asisten bidang tindak pidana umum pasal 851asisten bidang tindak pidana umum mempunyai tugas melaksanakan dan mengendalikan penanganan perkara tahap prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pembebasan bersyarat dan kebijakan dan serta tindakan hukum lainnya.asisten bidang tindak pidana umum dipimpin oleh asisten tindak pidana umum. pasal 852dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 851, asisten bidang tindak pidana umum menyelenggarakan fungsi :penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;analisis dan penyiapan pertimbangan hukum penanganan perkara tindak pidana umum;pelaksanaan dan pengendalian penanganan perkara tahap prapenuntutan, pemerik ...

Selengkapnya

BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS

asisten bidang pidana khusus(peraturan jaksa agung republik indonesia nomor: per-006/a/ja/07/2017)pasal 873asisten bidang tindak pidana khusus mempunyai tugas melakukan pengelolaan laporan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, pelacakan asset dan pengelolaan barang bukti, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telam mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pemidanaan bersyarat, dan eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana khusus di wilayah hukum kejaksaan tinggi.pasal 874dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 873, asisten bidang tindak pidana khusus menyelenggarakan fungsi :perumusan kebijakan di bidang tindak pidana khusus di kejaksaan tinggi;pelakanaan penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus di kejaksaan tinggi;koordinasi dan sinkronisasi pelaskanaan kebijakan di bidang tindak pidana khusus di keja ...

Selengkapnya

BIDANG INTELIJEN

dasar hukum:peraturan jaksa agung ri nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan ri.peraturan kejaksaan ri nomor 6 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan jaksa agung ri nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan ri.peraturan kejaksaan ri nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan jaksa agung ri nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan ri.pasal 818asisten bidang intelijen adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan fungsi kejaksaan dalam bidang intelijen di daerah hukumnya.asisten bidang intelijen dipimpin oleh seorang asisten intelijen yang bertanggung jawab langsung kepada kepala kejaksaan tinggi.pasal 819asisten bidang intelijen mempunyai tugas dan melaksanakan tugas dan fungsi kejaksaan dalam bidang intelijen di daerah hukumnya.lingkup bidang intelijen kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta pengawalan d ...

Selengkapnya

BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

asisten bidang perdata dan tata usaha negara(peraturan jaksa agung republik indonesia nomor: per-006/a/ja/07/2017)pasal 891asisten bidang perdata dan tata usaha negara adalah unsur pembantu pimpinan yang mempunyai tugas dan fungsi kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara di daerah hukumnya.pasal 892dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 891, asisten bidang perdata dan tata usaha negara menyelenggarakan fungsi :perumusan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara;pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum lain, serta pelayanan hukum di bisang perdata dan tata usaha negara;koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara;pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; danpemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perd ...

Selengkapnya

Total Data : 10

Hubungi Kami