Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
berdasarkan peraturan kejaksaan ri nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan keempat atas peraturan jaksa agung ri nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan ri.pasal 792 kepala kejaksaan tinggi mempunyai tugas: a. melaksanakan pengendalian kejaksaan tinggi dalam melaksanakan kebijakan tugas dan fungsi kejaksaan, dan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh jaksa agung serta membina aparatur kejaksaan di daerah hukum kejaksaan tinggi; b. melaksanakan kebijakan dan penegakan hukum baik preventif maupun represif serta tindakan hukum lain yang berintikan keadilan di bidang pidana; c. melaksanakan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, eksekusi, dan tindakan hukum lain; d. melaksanakan koordinasi penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait meliputi penyelidikan dan penyidikan serta melaksanakan tugas lain; e. melaksanakan intelijen penegakan hukum serta turut menyelenggarakan kegiatan di bidang ketertiban dan kete ...