Asisten Bidang Pengawasan

BERDASARKAN PERATURAN KEJAKSAAN RI NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG RI NOMOR PER-006/A/JA/07/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN RI.

Pasal 909

(1) Asisten Bidang Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pengawasan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.

(2) Asisten Bidang Pengawasan dipimpin oleh Asisten Pengawasan.

Ketentuan Pasal 910 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 910

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 909, Asisten Bidang Pengawasan menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana dan program kerja;

b. penyusunan dan pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan rencana kerja, kinerja, serta kegiatan pengawasan lainnya pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;

c. penyiapan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;

d. pelaksanaan reviu atas rencana anggaran dan revisi anggaran di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;

e. pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;

f. pelaksanaan reviu laporan keuangan Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;

g. pelaksanaan dan pengendalian tata kelola, kepatuhan internal, dan manajemen risiko pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;

h. pelaksanaan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara non-Jaksa dan mengusulkan penindakan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin atau tindak pidana;

i. pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung;

j. pelaksanaan pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, kepatuhan internal, dan manajemen risiko terhadap petunjuk penertiban dan perbaikan yang telah disampaikan kepada satuan kerja yang diinspeksi di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;

k. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan berkala terkait pelaksanaan rencana dan program kerja, program kerja pengawasan tahunan maupun laporan pengawasan lainnya yang diwajibkan;

l. pelaksanaan pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengawasan;

m. pelaksanaan pengawasan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;

n. pelaksanaan pengawasan pengelolaan data di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;

o. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;

p. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala Kejaksaan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

q. pelaksanaan eksaminasi khusus yang dilaksanakan berdasarkan laporan pengaduan atau temuan tentang adanya indikasi pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin dalam penanganan perkara;

r. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya; dan

s. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi.

Pasal 911

Asisten Bidang Pengawasan terdiri atas:

a. Pemeriksa Kepegawaian dan Tugas Umum;

b. Pemeriksa Intelijen;

c. Pemeriksa Tindak Pidana Umum dan Pemulihan Aset;

d. Pemeriksa Tindak Pidana Khusus dan Pidana Militer;

e. Pemeriksa Perdata dan Tata Usaha Negara;

f. Pemeriksa Keuangan; dan

g. Kelompok jabatan fungsional.

Pasal 912


Pemeriksa Kepegawaian dan Tugas Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pengawasan kinerja di bidang kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data serta tugas umum dan keamanan pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.

Pasal 913

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 912, Pemeriksa Kepegawaian dan Tugas Umum menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang pengawasan terkait kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data serta tugas umum dan keamanan;

b. penyiapan bahan pemeriksaan pengawasan terhadap kinerja, kepatuhan internal, dan mitigasi risiko terkait kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data serta tugas umum dan keamanan pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;

c. penyiapan bahan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin dan mengusulkan penindakan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin atau tindak pidana;

d. penyiapan bahan pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung;

e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, kepatuhan internal, dan manajemen risiko terkait kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data serta tugas umum dan keamanan terhadap petunjuk penertiban dan perbaikan yang telah disampaikan kepada satuan kerja yang diinspeksi di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;

f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan berkala terkait kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data serta tugas umum dan keamanan;

g. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian saran dan pertimbangan kepada Asisten Pengawasan sehubungan dengan pengawasan, kepatuhan internal, dan manajemen risiko terkait kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data serta tugas umum dan keamanan;

h. penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Asisten Pengawasan sehubungan dengan pengawasan terkait kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan data serta tugas umum dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan

i. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya. 

Pasal 916

Pemeriksa Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pengawasan di bidang intelijen penegakan hukum pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.

Pasal 917

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 916, Pemeriksa Intelijen menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang pengawasan intelijen penegakan hukum;

b. penyiapan bahan pemeriksaan pengawasan terhadap kinerja, kepatuhan internal, dan manajemen risiko terkait intelijen penegakan hukum pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;

c. penyiapan bahan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin, serta pengusulan penindakan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin atau tindak pidana;

d. penyiapan bahan pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung;

e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, kepatuhan internal, dan manajemen risiko terkait intelijen penegakan hukum terhadap petunjuk penertiban dan perbaikan yang telah disampaikan kepada satuan kerja yang diinspeksi di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;

f. enyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan berkala terkait intelijen penegakan hukum;

g. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian saran dan pertimbangan kepada Asisten Pengawasan sehubungan dengan pengawasan, kepatuhan internal, dan manajemen risiko terkait intelijen penegakan hukum;

h. penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Asisten Pengawasan sehubungan dengan pengawasan terkait intelijen penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

i. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya.

Pasal 920

Pemeriksa Tindak Pidana Umum dan Pemulihan Aset mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan di bidang pengawasan terkait tindak pidana umum dan pemulihan aset pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.

Pasal 921

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 920, Pemeriksa Tindak Pidana Umum dan Pemulihan Aset menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang pengawasan terkait tindak pidana umum dan pemulihan aset;

b. penyiapan bahan pemeriksaan pengawasan terhadap kinerja, kepatuhan internal, dan manajemen risiko pengawasan terkait tindak pidana umum dan pemulihan aset pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;

c. penyiapan bahan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin, serta pengusulan penindakan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin atau tindak pidana;

d. penyiapan bahan pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung;

e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, kepatuhan internal, dan manajemen risiko pengawasan terkait tindak pidana umum dan pemulihan aset terhadap petunjuk penertiban dan perbaikan yang telah disampaikan kepada satuan kerja yang diinspeksi di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;

f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan berkala pengawasan terkait tindak pidana umum dan pemulihan aset;

g. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian saran dan pertimbangan kepada Asisten Pengawasan sehubungan dengan pengawasan, kepatuhan internal, dan manajemen risiko pengawasan terkait tindak pidana umum dan pemulihan aset;

h. penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Asisten Pengawasan sehubungan dengan pengawasan terkait tindak pidana umum dan pemulihan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

i. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya.

Pasal 924

Pemeriksa Tindak Pidana Khusus dan Pidana Militer mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan di bidang pengawasan terkait tindak pidana khusus dan pidana militer pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.

Pasal 925

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 925, Pemeriksa Tindak Pidana Khusus dan Pidana Militer menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang pengawasan terkait tindak pidana khusus dan pidana militer;

b. penyiapan bahan pemeriksaan pengawasan terhadap kinerja, kepatuhan internal, dan manajemen risiko pengawasan terkait tindak pidana khusus dan pidana militer pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;

c. penyiapan bahan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin, serta pengusulan penindakan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin atau tindak pidana;

d. penyiapan bahan pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung;

e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, kepatuhan internal, dan manajemen risiko pengawasan terkait tindak pidana khusus dan pidana militer terhadap petunjuk penertiban dan perbaikan yang telah disampaikan kepada satuan kerja yang diinspeksi di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;

f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan berkala pengawasan terkait tindak pidana khusus dan pidana militer;

g. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian saran dan pertimbangan kepada Asisten Pengawasan sehubungan dengan pengawasan, kepatuhan internal, dan manajemen risiko pengawasan terkait tindak pidana khusus dan pidana militer;

h. penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Asisten Pengawasan sehubungan dengan pengawasan terkait tindak pidana khusus dan pidana militer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

i. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah lainnya.

Pasal 928

Pemeriksa Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan di bidang pengawasan terkait perdata dan tata usaha negara pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.

Pasal 929

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 928, Pemeriksa Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang pengawasan terkait perdata dan tata usaha negara;

b. penyiapan bahan pemeriksaan pengawasan terhadap kinerja, kepatuhan internal, dan manajemen risiko pengawasan terkait perdata dan tata usaha negara pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;

c. penyiapan bahan pemeriksaan atas adanya temuan, laporan, pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin, serta pengusulan penindakan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik Jaksa dan pelanggaran disiplin atau tindak pidana;

d. penyiapan bahan pelaksanaan penyidikan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara non-Jaksa pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung;

e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan, kepatuhan internal, dan manajemen risiko pengawasan terkait perdata dan tata usaha negara terhadap petunjuk penertiban dan perbaikan yang telah disampaikan kepada satuan kerja yang diinspeksi di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;

f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan berkala pengawasan terkait perdata dan tata usaha negara;

g. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian saran dan pertimbangan kepada Asisten Pengawasan sehubungan dengan pengawasan, kepatuhan internal, dan manajemen risiko pengawasan terkait perdata dan tata usaha negara;

h. penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Asisten Pengawasan sehubungan dengan pengawasan terkait perdata dan tata usaha negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

i. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi kerja sama pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya.

Pasal 932

Pemeriksa Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan di bidang pengawasan terkait pengelolaan keuangan, penerimaan negara, dan proyek pembangunan pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.

Pasal 933

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 932, Pemeriksa Keuangan menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja di bidang pengawasan terkait pengelolaan keuangan, penerimaan pembangunan; negara, dan proyek

b. pelaksanaan reviu atas rencana anggaran dan revisi anggaran pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;

c. pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan, penerimaan negara, dan proyek pembangunan pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;

d. pelaksanaan reviu laporan pengelolaan keuangan, penerimaan negara, dan proyek pembangunan Kejaksaan pada satuan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;

e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan berkala pengawasan terkait pengelolaan keuangan, penerimaan negara, dan proyek pembangunan;

f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan pengelolaan keuangan, penerimaan negara, dan proyek pembangunan terhadap petunjuk penertiban dan perbaikan yang telah disampaikan kepada satuan kerja yang diinspeksi di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;

g. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian saran dan pertimbangan kepada Asisten Pengawasan sehubungan dengan pengawasan terkait pengelolaan keuangan, penerimaan pembangunan; negara, dan proyek

h. penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Asisten Pengawasan sehubungan dengan pengawasan terkait pengelolaan keuangan, penerimaan negara, dan proyek pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan i. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah lainnya.