Bidang Organisasi
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus
BERDASARKAN PERATURAN KEJAKSAAN RI NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG RI NOMOR PER-006/A/JA/07/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN RI.
Pasal 873
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.
Pasal 874
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 873, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
b. analisis dan penyiapan pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus;
c. pelaksanaan dan pengendalian pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya hukum, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, melaksanakan operasi bantuan teknis dan tindakan hukum lain serta monitoring dan evaluasi dalam perkara tindak pidana khusus, penanganan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara serta dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;
d. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus;
e. pengelolaan dan penyajian data dan informasi;
f. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi.
Pasal 875
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus terdiri atas:
a. Seksi Penyidikan;
b. Seksi Penuntutan;
c. Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi; c1. Seksi Pengendalian Operasi; dan
d. Kelompok jabatan fungsional.
Pasal 876
Seksi Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pelaksanaan dan pengendalian penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.
Pasal 877
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 876, Seksi Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja bidang penyidikan di Kejaksaan Tinggi;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Kejaksaan Tinggi;
c. pelaksanaan dan pengendalian penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di Kejaksaan Tinggi;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada penyelidik dan penyidik dalam penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di Kejaksaan Tinggi;
e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pemberian saran dan pendapat dalam penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan perundang-undangan di Kejaksaan Tinggi;
f. peraturan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di Kejaksaan Tinggi;
g. pengelolaan data dan laporan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Kejaksaan Tinggi;
h. pelaksanaan penyusunan laporan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di Kejaksaan Tinggi; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus.
Pasal 880
Seksi Penuntutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pelaksanaan dan pengendalian tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.
Pasal 881
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 880, Seksi Penuntutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan rencana dan program kerja tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Kejaksaan Tinggi;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan perundang-undangan di Kejaksaan Tinggi;
c. pelaksanaan dan pengendalian peraturan tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Kejaksaan Tinggi;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada penuntut umum dalam pelaksanaan tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Kejaksaan Tinggi;
e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pemberian saran dan pendapat dalam pelaksanaan dan pengendalian tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan perundang-undangan di Kejaksaan Tinggi;
f. peraturan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Kejaksaan Tinggi;
g. pengelolaan data dan laporan tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidanapencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta pelaksanaan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan Kejaksaan Tinggi;
h. pelaksanaan perundang-undangan di penyusunan laporan tindakan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pelaksanaan penetapan hakim, dan upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang, serta penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Kejaksaan Tinggi; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus.
Pasal 884
Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan pelaksanaan dan pengendalian dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.
Pasal 885
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 884, Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Tinggi;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Tinggi;
c. pelaksanaan dan pengendalian tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Tinggi;
d. pelaksanaan bimbingan teknis kepada Jaksa dalam pelaksanaan tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindakpidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Tinggi;
e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Tinggi;
f. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Tinggi;
g. pengelolaan data dan laporan tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Tinggi;
h. pelaksanaan penyusunan laporan tindakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, upaya hukum luar biasa, permohonan grasi, amnesti dan abolisi, serta eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana cukai dan tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Tinggi; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus.
Pasal 887A
Seksi Pengendalian Operasi mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengendalian operasi bantuan teknis dan tindakan hukum lain, pengelolaan layanan laporan dan pengaduan masyarakat, serta monitoring dan evaluasi dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.
Pasal 887B
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 887A, Seksi Pengendalian Operasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja operasi bantuan teknis dan tindakan hukum lain, pengelolaan layanan laporan dan pengaduan masyarakat, serta monitoring dan evaluasi dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan administrasi operasi bantuan teknis dan tindakan hukum lain, pengelolaan layanan laporan dan pengaduan masyarakat, serta monitoring dan evaluasi dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi;
c. pelaksanaan operasi bantuan teknis dan tindakan hukum lain, pengelolaan layanan laporan dan pengaduan masyarakat, serta monitoring dan evaluasi dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi;
d. penyiapan bimbingan teknis kepada Jaksa dalam kegiatan bantuan teknis dan tindakan hukum lain, pengelolaan layanan laporan dan pengaduan masyarakat, serta monitoring dan evaluasi dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi; e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran dalam pelaksanaan operasi bantuan teknis dan tindakan hukum lain, pengelolaan layanan laporan dan pengaduan masyarakat, serta monitoring dan evaluasi dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi;
f. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama tindakan pelaksanaan operasi bantuan teknis dan tindakan hukum lain, pengelolaan layanan laporan dan pengaduan masyarakat, serta monitoring dan evaluasi dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi;
g. pengelolaan dan penyajian data dan informasi bantuan teknis dan tindakan hukum lain, layanan laporan dan pengaduan masyarakat, serta monitoring dan evaluasi dalam penyelesaian penanganan perkara tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi; dan
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan
laporan tindakan pelaksanaan operasi bantuan teknis
dan tindakan hukum lain, pengelolaan layanan
laporan dan pengaduan masyarakat, serta monitoring
evaluasi dalam penyelesaian penanganan perkara
tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi.