Bidang Organisasi
Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
BERDASARKAN PERATURAN KEJAKSAAN RI NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG RI NOMOR PER-006/A/JA/07/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN RI.
Pasal 891
Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.
Pasal 892
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 891, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
b. analisis dan penyiapan pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;
c. pelaksanaan dan pengendalian penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;
d. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;
e. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi.
Pasal 898
Seksi Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan pemberian jasa hukum di bidang tata usaha negara dan ketatanegaraan.
Pasal 899
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 898, Seksi Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan teknis jasa hukum di bidang tata usaha negara dan ketatanegaraan;
c. penyelenggaraan jasa hukum di bidang tata usaha negara dan ketatanegaraan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang tata usaha negara dengan instansi pemerintah, badan usaha milik negara/daerah, dan badan hukum lainnya yang di dalamnya negara atau pemerintah di bidang tata usaha negara;
e. pelaksanaan analisis dalam memberikan jasa hukum di bidang tata usaha negara dan ketatanegaraan;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan; dan
g. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.dan ketatausahaan.