Bidang Organisasi
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
BERDASARKAN PERATURAN KEJAKSAAN RI NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG RI NOMOR PER-006/A/JA/07/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN RI.
Pasal 792
Kepala Kejaksaan Tinggi mempunyai tugas:
a. melaksanakan pengendalian Kejaksaan Tinggi dalam melaksanakan kebijakan tugas dan fungsi Kejaksaan, dan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung serta membina aparatur Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;
b. melaksanakan kebijakan dan penegakan hukum baik preventif maupun represif serta tindakan hukum lain yang berintikan keadilan di bidang pidana;
c. melaksanakan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, eksekusi, dan tindakan hukum lain;
d. melaksanakan koordinasi penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait meliputi penyelidikan dan penyidikan serta melaksanakan tugas lain;
e. melaksanakan intelijen penegakan hukum serta turut menyelenggarakan kegiatan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum;
f. melaksanakan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, serta ketatanegaraan;
g. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara, instansi pemerintah, badan usaha milik negara/daerah, dan organisasi lain di daerah hukumnya;
h. melakukan koordinasi teknis penuntutan yang dilaksanakan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas;
i. melakukan pemantauan, evaluasi, dan eksaminasi pelaksanaan kegiatan manajemen pengelolaan, penelusuran, perampasan, dan penyelesaian aset;
j. melaksanakan kegiatan kesehatan yustisial;
k. memberikan izin sesuai dengan bidang tugasnya dan melaksanakan tugas lain;
l. melakukan pengendalian pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi; dan
m. melakukan
pengendalian
perencanaan
dan
pengawasan atas kinerja dan keuangan intern serta
tugas pengawasan lainnya di lingkungan Kejaksaan
Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan
Negeri.