Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

BERDASARKAN PERATURAN KEJAKSAAN RI NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG RI NOMOR PER-006/A/JA/07/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN RI.

Pasal 792

Kepala Kejaksaan Tinggi mempunyai tugas:

a. melaksanakan pengendalian Kejaksaan Tinggi dalam melaksanakan kebijakan tugas dan fungsi Kejaksaan, dan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung serta membina aparatur Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;

b. melaksanakan kebijakan dan penegakan hukum baik preventif maupun represif serta tindakan hukum lain yang berintikan keadilan di bidang pidana;

c. melaksanakan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, eksekusi, dan tindakan hukum lain;

d. melaksanakan koordinasi penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait meliputi penyelidikan dan penyidikan serta melaksanakan tugas lain;

e. melaksanakan intelijen penegakan hukum serta turut menyelenggarakan kegiatan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum;

f. melaksanakan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, serta ketatanegaraan;

g. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara, instansi pemerintah, badan usaha milik negara/daerah, dan organisasi lain di daerah hukumnya;

h. melakukan koordinasi teknis penuntutan yang dilaksanakan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas;

i. melakukan pemantauan, evaluasi, dan eksaminasi pelaksanaan kegiatan manajemen pengelolaan, penelusuran, perampasan, dan penyelesaian aset;

j. melaksanakan kegiatan kesehatan yustisial;

k. memberikan izin sesuai dengan bidang tugasnya dan melaksanakan tugas lain;

l. melakukan pengendalian pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi; dan

m. melakukan pengendalian perencanaan dan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern serta tugas pengawasan lainnya di lingkungan Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri.