Asisten Bidang Tindak Pidana Umum

BERDASARKAN PERATURAN KEJAKSAAN RI NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG RI NOMOR PER-006/A/JA/07/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN RI.

Pasal 851

(1) Asisten Bidang Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.

(2) Asisten Bidang Tindak Pidana Umum dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Umum.

Pasal 852

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;

b. analisis dan penyiapan pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana umum;

c. pelaksanaan dan pengendalian penyidikan untuk melengkapi berkas pemeriksaan perkara, tambahan, prapenuntutan, diversi, pertemuan pendahuluan, penuntutan, penghentian penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya hukum, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana dengan syarat, dan pidana kerja sosial, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pembebasan bersyarat, penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban, serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi, mediasi penal, sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, pidana pengganti, pidana tambahan, restitusi, penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, serta kebijakan dan tindakan hukum lainnya;

d. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana umum; e. pengelolaan dan penyajian data dan informasi;

f. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana umum di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; dan

g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana umum.

Pasal 853

Asisten Bidang Tindak Pidana Umum terdiri atas:

a. Seksi A;

b. Seksi B;

c. Seksi C;

d. Seksi D; dan

e. Kelompok jabatan fungsional.

Pasal 854

Seksi A mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, analisis dan pemberian pertimbangan hukum, pelaksanaan penanganan perkara, koordinasi dan kerja sama, pengelolaan, penyajian data dan informasi, pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang.

Pasal 855

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 854, Seksi A menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;

b. penyiapan bahan analisis dan pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang;

c. penyiapan bahan pelaksanaan penanganan perkara tahap prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya hukum, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana dengan syarat, dan pidana kerja sosial, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pembebasan bersyarat, penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban, serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi, mediasi penal, sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, pidana pengganti, pidana tambahan, restitusi, penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, serta kebijakan dan tindakan hukum lainnya;

d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan di bidang tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang;

e. penyiapan bahan pengelolaan dan penyajian data dan informasi;

f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;

g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum, orang, harta benda, dan pencucian uang; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Tindak Pidana Umum.

Pasal 858

Seksi B melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum atas penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan, penuntutan, upaya hukum, eksekusi, eksaminasi, dan tindakan hukum lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 859

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 858, Seksi B menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;

b. penyiapan bahan analisis dan pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang;

c. penyiapan bahan pelaksanaan penanganan perkara tahap prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya hukum, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana dengan syarat, dan pidana kerja sosial, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pembebasan bersyarat, penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban, serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi, mediasi penal, sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, pidana pengganti, pidana tambahan, restitusi, penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, serta kebijakan dan tindakan hukum lainnya;

d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang; e. penyiapan bahan pengelolaan dan penyajian data dan informasi;

f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;

g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, dan pencucian uang; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Tindak Pidana Umum.

Pasal 862

Seksi C melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum atas penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan, penuntutan, upaya hukum, eksekusi, eksaminasi, dan tindakan hukum lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 863

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 862, Seksi C menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;

b. penyiapan bahan analisis dan pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang;

c. penyiapan bahan pelaksanaan penanganan perkara tahap prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya hukum, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana dengan syarat, dan pidana kerja sosial, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pembebasan bersyarat, penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban, serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi, mediasi penal, sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, pidana pengganti, pidana tambahan, restitusi, penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, serta kebijakan dan tindakan hukum lainnya;

d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang;

e. penyiapan bahan pengelolaan dan penyajian data dan informasi;

f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;

g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana terorisme, perdagangan orang, lintas negara, kekerasan dalam rumah tangga, pelindungan terhadap perempuan dan anak, dan pencucian uang; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Tindak Pidana Umum.

Pasal 866

Seksi D melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum atas penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, perkara pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang pada tahap prapenuntutan, penuntutan, upaya hukum, eksekusi, eksaminasi, dan tindakan hukum lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 867

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 866, Seksi D menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;

b. penyiapan bahan analisis dan pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, perkara pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang;

c. penyiapan bahan pelaksanaan penanganan perkara tahap prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya hukum, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana dengan syarat, dan pidana kerja sosial, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pembebasan bersyarat, penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban, serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi, mediasi penal, sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda, pidana pengganti, pidana tambahan, restitusi, penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, serta kebijakan dan tindakan hukum lainnya;

d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, perkara pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang; e. penyiapan bahan pengelolaan dan penyajian data dan informasi;

f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, perkara pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;

g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana keuangan, siber, sumber daya alam, perkara pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, tindak pidana umum lainnya, dan pencucian uang; dan

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Tindak Pidana Umum.