Bagian Tata Usaha

berdasarkan peraturan jaksa agung ri nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan ri.pasal 940bagian tata usaha mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan ketatausahaan, kearsipan, keamanan dalam, dan protokol di lingkungan kejaksaan tinggi yang bersangkutan.pasal 941dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 940, bagian tata usaha menyelenggarakan fungsi :penyiapan bahan penyusunan rencana dan program;penerimaan, pencatatan, mengagendakan, pendistribusian dan penyajian surat serta dokumen;penyusunan, penyimpanan, penyajian, pengetikan, penggandaan dan pemeliharaan arsip serta penyusunan laporan;pelaksanaan urusan ketatausahaan kepada satuan kerja;pelaksanaan urusan protokol, upacara, rapat dan pertemuan; danpembinaan urusan keamanan dan ketertiban, tata tertib dalam lingkungan kantor dan tempat kediaman kepala kejaksaan tinggi dan wakil kepala kejaksaan tinggi.

Selengkapnya

Koordinator

berdasarkan peraturan kejaksaan ri nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan keempat atas peraturan jaksa agung ri nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan ri. ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) pasal 951 diubah, sehingga pasal 951 berbunyi sebagai berikut:pasal 951(1) koordinator pada kejaksaan tinggi merupakan jaksa sebagai unsur penunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan bertanggung jawab kepada kepala kejaksaan tinggi.(2) koordinator kejaksaan tinggi mempunyai tugas melakukan kajian teknis dan dukungan pemikiran, mengoordinasikan jaksa dalam melaksanakan operasi intelijen penegakan hukum, penyelesaian perkara pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan, koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, serta melaksanakan kegiatan pemulihan aset.(3) jumlah koordinator kejaksaan tinggi paling banyak 6 (enam) koordinator.(4) tata cara pelaksanaan tugas koordinator pada kejaks ...

Selengkapnya

Total Data : 12

Hubungi Kami