Koordinator

BERDASARKAN PERATURAN KEJAKSAAN RI NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG RI NOMOR PER-006/A/JA/07/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN RI.


Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 951 diubah, sehingga Pasal 951 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 951

(1) Koordinator pada Kejaksaan Tinggi merupakan Jaksa sebagai unsur penunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan bertanggung jawab kepada Kepala Kejaksaan Tinggi.

(2) Koordinator Kejaksaan Tinggi mempunyai tugas melakukan kajian teknis dan dukungan pemikiran, mengoordinasikan Jaksa dalam melaksanakan operasi intelijen penegakan hukum, penyelesaian perkara pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan, koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, serta melaksanakan kegiatan pemulihan aset.

(3) Jumlah Koordinator Kejaksaan Tinggi paling banyak 6 (enam) Koordinator.

(4) Tata cara pelaksanaan tugas Koordinator pada Kejaksaan Tinggi ditetapkan oleh Jaksa Agung.