Asisten Bidang Pembinaan

BERDASARKAN PERATURAN KEJAKSAAN RI NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG RI NOMOR PER-006/A/JA/07/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN RI.

Pasal 794

Asisten Bidang Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pembinaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.

Pasal 795

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam Pasal 794, Asisten Bidang Pembinaan menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan berupa bimbingan, pembinaan, dan pengamanan teknis;

b. koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta pembinaan kerja sama seluruh satuan kerja di bidang administrasi;

c. penyiapan rencana dan koordinasi perumusan kebijakan dalam penyusunan rencana dan program pembangunan prasarana dan sarana, pemantauan, penilaian, serta pengendalian pelaksanaannya;

d. pembinaan manajemen, organisasi tata laksana, analisis jabatan, Jaksa, urusan ketatausahaan, perpustakaan, pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan barang milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;

e. pembinaan dan peningkatan kompetensi, disiplin dan integritas pegawai;

f. pembinaan terhadap pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan keuangan, pendapatan dan piutang negara;

g. pembinaan dan pengelolaan barang milik negara;

h. pelaksanaan pembinaan manajemen terhadap pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi;

h1. pelaksanaan kegiatan kesehatan yustisial; dan

i. pelaksanaan evaluasi dan penguatan program reformasi birokrasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi.

Pasal 796

Asisten Bidang Pembinaan terdiri atas:

a. Subbagian Kepegawaian;

b. Subbagian Keuangan;

c. Subbagian Umum;

d. Subbagian Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi dan Perpustakaan;

e. Subbagian Perencanaan; dan

f. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 797

Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pembinaandan urusan kepegawaian di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.

Pasal 798
Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 797, Subbagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan rencana dan program kerja kepegawaian;

b. penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan mutasi pegawai;

c. penyiapan bahan dan pelaksanaan pengembangan pegawai;

d. pelaksanaan urusan jabatan fungsional Jaksa dan jabatan fungsional lainnya;

e. penyiapan bahan dan pelaksanaan tata naskah kepegawaian organisasi dan analisis jabatan;

f. pelaksanaan urusan pembinaan kerohanian dan kesejahteraan pegawai; dan

g. penyiapan bahan usulan pengangkatan, kepangkatan, pensiun dan pemberhentian pegawai.

Pasal 799

Subbagian Kepegawaian terdiri atas:

a. Urusan Kepangkatan dan Mutasi Pegawai;

b. Urusan Pengembangan Pegawai; dan

c. Urusan Kesejahteraan.

Pasal 800

(1) Urusan Kepangkatan dan Mutasi Pegawai mempunyai tugas melakukan pengangkatan, penyiapan kenaikan bahan pangkat, usulan penempatan, pemberhentian dan pensiun pegawai.

(2) Urusan Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pelaksanaan ujian penerimaan calon pegawai, ujian prajabatan, ujian dinas, pengusulan pegawai untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, serta pengurusan tata naskah pegawai dan organisasi.

(3) Urusan Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kesejahteraan pegawai. pembinaan

Pasal 801

kerohanian dan Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan dan pengeloaan anggaran pendapatan dan belanja rutin, serta pengelolaan akuntansi dan pelaporannya.

Pasal 802

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 801, Subbagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapanbahanpenyusunanrencana anggaran rutin dan anggaran pembangunan;

b. pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja rutin;

c. pelaksanaan pengelolaan anggaran perjalanan dan perbendaharaan, pendapatan dan piutang negara;

d. penyiapan bahan penyusunan sumbangan perhitungan anggaran keuangan;

e. pelaksanaan akuntansi, verifikasi dan penelitian bahan pembukuan serta penyusunan laporan perhitungan anggaran;

f. penelitian dan penilaian, terhadap pelaksanaan anggaran rutin dan anggaran pembangunan; dan

g. pelaksanaan revisi angaran.

Pasal 803

Subbagian Keuangan terdiri atas:

a. Urusan Akutansi dan Pelaporan;

b. Urusan Anggaran, Perjalanan dan Perbendaharaan; dan

c. Urusan Pendapatan dan Piutang Negara.

Pasal 804

(1) Urusan Akutansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pembukuan, verifikasi serta penyusunan perhitungan anggaran.

(2) Urusan Anggaran, Perjalanan dan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja.

(3) Urusan Pendapatan dan Piutang Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan piutang negara, urusan perbendaharaan dan bahan pengajuan usul penunjukan bendaharawan.

Pasal 805

Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan, prasarana dan sarana, kearsipan, kesehatan yustisial, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan.

Pasal 806

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 805, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;

b. pelaksanaan urusan prasarana dan sarana;

c. pengelolaan kearsipan;

c1. pelaksanaan urusan kesehatan yustisial;

d. pelaksanaan urusan perlengkapan; dan

e. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.

Pasal 807

Subbagian Umum terdiri atas:

a. Urusan Rumah Tangga dan Sarana Prasarana;

b. Urusan Kearsipan; dan

c. Urusan Perlengkapan dan Barang Milik Negara.

Pasal 808

(1) Urusan Rumah Tangga dan Sarana Prasarana mempunyai tugas melakukan pengurusan, pengaturan, pemeliharaan sarana lingkungan. dan prasarana kebersihan

(2) Urusan Kearsipan mempunyai tugas melakukan penataan arsip, penyimpanan, pengusulan penghapusan arsip. penyajian serta

(3) Urusan Perlengkapan dan barang milik negara mempunyai tugas melakukan analisa dan menyusun rencana kebutuhan,melaksanakan layanan pengadaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang atau jasa serta pengelolaan dan penatausahaan barang milik negaradan barang rampasan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi serta melakukan inventarisasi, penyiapan usulan penggunaan,pemanfaatan, penilaiandan pemindahtanganan, penghapusan serta akuntansi dan pelaporan barang milik negara, barang persediaan, penyelesaian barang rampasan negara serta melakukan penyimpanan dokumen kepemilikan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

Pasal 809

Subbagian Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasidan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan urusan data statistik kriminal dan teknologi informasi, kepustakaan dan dokumentasi hukum.

Pasal 810

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 809, Subbagian Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasidan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:

a. melakukan urusan pengumpulan dan pengelolaan data dalam rangka pengembangan Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Republik Indonesia;

b. analisis data dalam rangka penyajian statistik kriminal;

c. pemanfaatan dan pemeliharaan serta pengamanan perangkat lunak, perangkat keras dan sistem jaringan komunikasi data;

d. koordinasi dan kerjasama dalam rangka pengelolaan basis data, analisis data dan statistik kriminal serta penerapan teknologi informasi;

e. Pemantauan dan evaluasi serta pelaporan pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Republik Indonesia; dan

f. Pelaksanaan urusan perpustakaan dan dokumentasi hukum. Pasal 811 Subbagian Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi dan Perpustakaan terdiri atas:

a. Urusan Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi; dan

b. Urusan Perpustakaandan Dokumentasi Hukum.

Pasal 812

(1) Urusan Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi mempunyai tugas pelaksanaan pengelolaan urusan data statistik kriminal dan teknologi informasi.

(2) Urusan Perpustakaan dan Dokumentasi Hukum mempunyai tugaspengadaan bahan pustaka, sarana, perlengkapan perpustakaan dan pengadministrasiannya, serta pelayanan pengolahan, jasa perpustakaan.pengumpulan, penyimpanan dokumentasi hukum.

Pasal 813

Subbagian Perencanaan mempunyai tugas penyusunan perencanaan dan program kerja, serta perencanaan anggaran, revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, evaluasi serta analisis perencanaan program kerja dan anggaran, dan pelaksanaan program reformasi birokrasi di Lingkungan Kejaksaan Tinggi.

Pasal 814

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 813, Subbagian Perencanaan mempunyai tugas:

a. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyajian dan penyimpanan data yang berhubungan dengan penyusunan rencana program kerja, rencana strategis, rencana kerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Laporan TahunanKejaksaan Tinggi;

b. pelaksanaan dan koordinasi penyusunan rencana anggaran, Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga, Daftar Isian Peleksanaan Anggaran, penetapan kinerja, Kerangka Acuan Kerja, dan Rincian Anggaran Biaya di Lingkungan Kejaksaan Tinggi;

c. penyiapan bahan evaluasi serta analisis program kerja dan anggaran Kejaksaan Tinggi; dan

d. pelaksanaan dan penguatan program Reformasi Birokrasi Kejaksaan.

Pasal 815

(1) Kelompok Jabatan Fungsional pada Asisten Bidang Pembinaan terdiri atas:

a. Fungsional Perencana;dan

b. Fungsional lainnya.

(2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja;

(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

(4) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 816

(1) Jabatan fungsional Perencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 815 ayat (1) huruf a terdiri dari sejumlah tenaga fungsional Perencana yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Jabatan fungsional Perencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional Perencana senior yang ditunjuk Asisten Bidang Pembinaan.

Pasal 817

Jabatan fungsional Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 815 ayat (1) huruf b terdiri dari sejumlah tenaga fungsional selain dari fungsional Perencana dan jabatan fungsional lainnya yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.