Bidang Organisasi
Asisten Bidang Intelijen
BERDASARKAN PERATURAN KEJAKSAAN RI NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG RI NOMOR PER-006/A/JA/07/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN RI.
Pasal 819
(1) Asisten Bidang Intelijen mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen penegakan hukum di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.
(2) Lingkup bidang intelijen Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah untuk mendukung penegakan hukum di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi dan keuangan, pengamanan pembangunan yang bersifat strategis, teknologi informasi, dan produksi intelijen serta penerangan hukum.
(3) Lingkup bidang intelijen Kejaksaan di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sektor pengamanan Pancasila, persatuan dan kesatuan bangsa, gerakan separatis, penyelenggaraan pemerintahan, partai politik, pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, gerakan teroris dan radikal, pengamanan wilayah teritorial, kejahatan siber, cegah tangkal terhadap orang tertentu, turut melakukan pengawasan terhadap orang asing, memberikan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik atas permintaan instansi yang berwenang, pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan, dan pengamanan penanganan perkara.
(4) Lingkup bidang intelijen Kejaksaan di bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, turut melakukan pengawasan sistem perbukuan, pengawasan media komunikasi dan multimedia, pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat, pencegahan konflik sosial, pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu demi terwujudnya keadilan, ketertiban dan ketenteraman umum, pembinaan masyarakat taat hukum.
(5) Lingkup bidang intelijen Kejaksaan di bidang ekonomi dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sektor lembaga keuangan, moneter, keuangan dan kekayaan negara, investasi atau penanaman modal, perpajakan, kepabeanan, cukai, perdagangan, perindustrian, perkebunan, kehutanan, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, perikanan, dan agraria atau tata ruang, serta pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
(6) Lingkup bidang intelijen Kejaksaan di bidang pengamanan pembangunan bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sektor pengamanan pembangunan infrastruktur jalan, perkeretaapian, kebandarudaraan dan telekomunikasi, kepelabuhanan, pengolahan air, tanggul dan bendungan, pertanian, kelautan, ketenagalistrikan, energi alternatif, minyak dan gas bumi, smelter, ilmu pengetahuan dan teknologi, perumahan, pariwisata, kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus, pos lintas batas negara dan sarana penunjang, serta sektor lainnya.
(7) Lingkup bidang intelijen Kejaksaan di bidang teknologi informasi dan produksi intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sektor produksi intelijen, melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan, intelijen sinyal, intelijen siber, klandestin, digital forensik, transmisi berita sandi, kontra penginderaan, audit dan pengujian sistemkeamanan informasi, pengembangan sumber daya manusia sandiman, pengembangan sumber daya manusia intelijen lainnya, pengembangan teknologi, pengembangan prosedur dan aplikasi, menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana, serta pemetaan, data dan pelaporan.
(8) Lingkup bidang intelijen Kejaksaan di bidang penerangan hukum meliputi sektor penerangan dan penyuluhan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, hubungan media massa, hubungan kerja sama antar lembaga negara, lembaga pemerintah dan nonpemerintah di tingkat provinsi, pengelolaan pos pelayanan hukum dan penerimaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi dan dokumentasi serta data dan pelaporan.
Pasal 821
Asisten Bidang Intelijen terdiri atas:
a. Seksi I;
b. Seksi II;
c. Seksi III;
d. Seksi IV;
e. Seksi V;
f. Seksi Penerangan Hukum; dan
g. Kelompok jabatan fungsional.
Pasal 822
(1) Seksi I mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan, dan keamanan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.
(2) Ruang lingkup bidang ideologi, politik, pertahanan, dan keamanan meliputi sektor pengamanan Pancasila, persatuan dan kesatuan bangsa, gerakan separatis, penyelenggaraan pemerintahan, partai politik, pemilihan umum, pemilihan kepala daerah, gerakan teroris dan radikal, pengamanan wilayah teritorial, kejahatan siber, cegah tangkal terhadap orang tertentu, turut melakukan pengawasan terhadap orang asing, memberikan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik atas permintaan instansi yang berwenang, pengamanan sumber daya organisasi Kejaksaan, dan pengamanan penanganan perkara.
Pasal 823
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 822, Seksi I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan rencana dan program kerja Asisten Bidang Intelijen serta laporan pelaksanaannya yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;
b. penyiapan pelaksanaan, bahan perencanaan, pengadministrasian, pengkajian, pengendalian, penilaian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan di daerah hukumnya guna menghasilkan data dan informasi sebagai bahan masukan bagi pimpinan untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan;
c. penyiapan bahan pengendalian dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan dan keamanan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;
d. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan berdasarkan data dan informasi yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Asisten Bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;
e. penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, dan pelaporan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di daerah hukum Kejaksaan Tinggi berdasarkan prinsip koordinasi;
f. penyiapan bahan penyusunan, penyajian, dan pendistribusian serta pengarsipan laporan berkala dan laporan insidentil yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan, dan keamanan;
g. penyiapan bahan penyusunan, penyajian dan pendistribusian perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan, dan keamanan;
h. pengadministrasian, pendistribusian, dan pengarsipan produk intelijen baik yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Asisten Bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan, dan keamanan;
i. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan serta pendistribusian hasil pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen baik yang dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Asisten Bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan, dan keamanan;
j. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan pemerintah daerah, badan usaha milik daerah, instansi, dan organisasi lainnya yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan, dan keamanan;
k. penyiapan bahan bimbingan dan pembinaan teknis intelijen dan administrasi intelijen kepada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang berkaitan dengan bidang ideologi, politik, pertahanan, dan keamanan; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Asisten Intelijen.
Pasal 826
(1) Seksi II mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.
(2) Ruang lingkup bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan meliputi sektor pengawasan peredaran barang cetakan dalam negeri, pengawasan peredaran impor barang cetakan, turut melakukan pengawasan sistem perbukuan, pengawasan media komunikasi dan multimedia, pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, ketahanan budaya, pemberdayaan masyarakat desa, pengawasan organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat, pencegahan konflik sosial, pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu demi terwujudnya keadilan, ketertiban dan ketenteraman umum, pembinaan masyarakat taat hukum di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.
Pasal 827
Dalam melaksanakan tugas dimaksud dalam Pasal 826, Seksi II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan rencana dan program kerja Asisten Bidang Intelijen serta laporan pelaksanaannya yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;
b. penyiapan bahan pelaksanaan, perencanaan, pengadministrasian, pengkajian, pengendalian, penilaian, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi guna menghasilkan data dan informasi sebagai bahan masukan bagi pimpinan untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan;
c. penyiapan pengendalian dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;
d. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan berdasarkan data dan informasi yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Asisten Bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; e. penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, dan pelaporan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di daerah hukum Kejaksaan Tinggi berdasarkan prinsip koordinasi;
f. penyiapan bahan penyusunan, penyajian, dan pendistribusian serta pengarsipan laporan berkala dan laporan insidentil yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan;
g. penyiapan bahan penyusunan, penyajian, dan pendistribusian perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan;
h. pengadministrasian, pendistribusian, dan pengarsipan produk intelijen baik yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Asisten Bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;
i. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan serta pendistribusian hasil pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen baik yang dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Asisten Bidang Intelijen maupun Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;
j. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan pemerintah daerah, badan usaha milik daerah, instansi, dan organisasi lainnya yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan;
k. penyiapan pemberian bimbingan dan pembinaan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya, dan kemasyarakatan kepada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Asisten Intelijen.
Pasal 830
(1) Seksi III mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.
(2) Ruang lingkup bidang ekonomi dan keuangan meliputi sektor lembaga keuangan, moneter, keuangan dan kekayaan negara, investasi atau penanaman modal, perpajakan, kepabeanan, cukai, perdagangan, perindustrian, perkebunan, kehutanan, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, perikanan, dan agraria atau tata ruang, serta pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.
Pasal 831
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 830, Seksi III menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan rencana dan program kerja Asisten Bidang Intelijen serta laporan pelaksanaannya yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;
b. penyiapan pelaksanaan, bahan perencanaan, pengadministrasian, pengkajian, pengendalian, penilaian, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi guna menghasilkan data dan informasi sebagai bahan masukan bagi pimpinan untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan;
c. penyiapan pengendalian dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, dan administrasi intelijen yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;
d. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di bidang ekonomi dan keuangan berdasarkan data dan informasi yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Asisten Bidang Intelijen,Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;
e. penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, dan pelaporan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di daerah hukum Kejaksaan Tinggi berdasarkan prinsip koordinasi;
f. penyiapan bahan penyusunan, penyajian, dan pendistribusian serta pengarsipan laporan berkala dan laporan insidentil yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan; g. penyiapan bahan penyusunan, penyajian, dan pendistribusian perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan;
h. pengadministrasian, pendistribusian, dan pengarsipan produk intelijen baik yang berasal dari satuan kerja di lingkungan Asisten Bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;
i. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan serta pendistribusian hasil pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen serta administrasi intelijen baik yang dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Asisten Bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;
j. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan pemerintah daerah, badan usaha milik daerah, instansi, dan organisasi lainnya yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan;
k. penyiapan pemberian bimbingan dan pembinaan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan kepada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; dan l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Asisten Intelijen.
Pasal 834
(1) Seksi IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.
(2) Ruang lingkup bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis meliputi sektor pengamanan pembangunan infrastruktur jalan, perkeretaapian, kebandarudaraan dan telekomunikasi, kepelabuhanan, pengolahan air, tanggul dan bendungan, pertanian, kelautan, ketenagalistrikan, energi alternatif, minyak dan gas bumi, smelter, ilmu pengetahuan dan teknologi, perumahan, pariwisata, kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus, pos lintas batas negara dan sarana penunjang, serta sektor lainnya di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.
Pasal 835
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 834, Seksi IV menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang bersifat strategis di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;
c. penyiapan, pengumpulan, dan pengkajian peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan yang bersifat strategis di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;
d. penyiapan bahan penyusunan rencana, pemetaan, dan analisis masalah yang terkait dengan pemerintahan dan pembangunan yang bersifat strategis di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;
e. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang bersifat strategis di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;
f. penyiapan dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang bersifat strategis di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;
g. penyiapan pengendalian dan penilaian pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan yang bersifat strategis di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;
h. koordinasi dan kerja sama dengan kementerian atau lembaga, badan usaha milik negara/daerah, pemerintah daerah, instansi, dan organisasi lain yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;
i. penyiapan pelaksanaan, pengkajian, dan pelaporan koordinasi dengan aparat pengawas intern pemerintah dalam hal penilaian kebijakan yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan pembangunan yang bersifat strategis di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;
j. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan sosialisasi tugas dan fungsi bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis kepada kementerian atau lembaga, badan usaha milik negara/daerah, pemerintah daerah, instansi, dan organisasi lain yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;
k. penyiapan penyusunan perkiraan keadaan intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;
l. penyiapan pembinaan, dan pemberian bimbingan teknis intelijen serta administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang pengamanan pembangunan yang bersifat strategis kepada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi; dan
m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Asisten Intelijen
Pasal 838
(1) Seksi V mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, dan operasi intelijen yang berkaitan dengan bidang teknologi informasi dan produksi intelijen di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.
(2) Ruang lingkup bidang teknologi informasi dan produksi intelijen meliputi sektor produksi intelijen, melakukan penyadapan berdasarkan Undang Undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan, intelijen sinyal, intelijen siber, klandestin, digital forensik, transmisi berita sandi, kontra penginderaan, audit dan pengujian sistem keamanan informasi, pengembangan sumber daya manusia sandiman, pengembangan sumber daya manusia intelijen lainnya, pengembangan teknologi, pengembangan prosedur dan aplikasi, menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana, serta pemetaan, data dan pelaporan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi.
Pasal 839
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 838, Seksi V menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya yang berkaitan dengan sektor produksi intelijen dan pengamanan informasi;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis intelijen, administrasi intelijen, dan pemanfaatan perangkat intelijen yang berkaitan dengan sektor produksi intelijen dan pengamanan informasi;
c. penyiapan bahan pengumpulan, pengolahan, penyajian, pendistribusian, dan pengarsipan produk intelijen yang berkaitan dengan sektor produksi intelijen dan pengamanan informasi;
d. pengelolaan dan pemeliharaan peralatan bank data intelijen, jaring komunikasi sandi, kontra penginderaan yang berkaitan dengan sektor produksi intelijen dan pengamanan informasi;
e. penyiapan pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen baik yang dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;
f. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi, penghimpunan, dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen yang berkaitan dengan sektor produksi intelijen dan pengamanan informasi;
g. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum Kejaksaan Tinggi;
h. penyiapan bahan perencanaan, dan pelaksanaan kegiatan intelijen dan operasi intelijen dalam rangka pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di bidang ideologi, politik dan pertahanan keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi, keuangan, dan pengamanan pembangunan strategis serta penyusunan perkiraan keadaan intelijen;
i. penyiapan pengumpulan, pengolahan, dan penyusunan peta potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan di bidang ideologi, politik, pertahanan, keamanan, sosial, budaya dan kemasyarakatan, ekonomi, keuangan, dan pengamanan pembangunan yang bersifat strategis; dan
j. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, instansi, dan organisasi lain yang berkaitan dengan sektor produksi intelijen dan pengamanan informasi.
BERDASARKAN PERATURAN KEJAKSAAN RI NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG RI NOMOR PER-006/A/JA/07/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN RI.
Pasal 842
Seksi Penerangan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kegiatan penerangan hukum dan penyuluhan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, hubungan media massa, hubungan kerjasama antar lembaga pemerintah dan non pemerintah di tingkat provinsi, pengelolaan Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat, pengelolaan informasi dan dokumentasi di daerah hukumnya.
Pasal 843
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 842, Seksi Penerangan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan rencana dan program kinerja serta laporan pelaksanaannya;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pemberian bimbingan serta pembinaan teknis penerangan dan penyuluhan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, hubungan media massa, hubungan kerjasama antar lembaga, lembaga pemerintah dan nonpemerintah di tingkat daerah provinsi, pengelolaan Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat, pengelolaan informasi dan dokumentasi;
c. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan teknis penerangan dan penyuluhan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, hubungan media massa, hubungan kerjasama antar lembaga, lembaga pemerintah dan nonpemerintah di tingkat provinsi, pengelolaan Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat, pengelolaan informasi dan dokumentasi;
d. penyiapan pengendalian dan penilaian terhadap pelaksanaan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, hubungan media massa, hubungan kerjasama antar lembaga, lembaga pemerintah dan nonpemerintah di tingkat daerah provinsi, pengelolaan Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat, pengelolaan informasi dan dokumentasi;
e. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerjasama dengan pemerintah daerah, instansi dan organisasi di daerah hukumnya;
f. penyiapan bahan evaluasi dan laporan pelaksanaan rencana kinerja, pengumpulan, penelitian, pengolahan dan penelaahan serta pengadministrasian laporan mengenai kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, hubungan media massa, hubungan kerjasama dengan pemerintah daerah, instansi dan organisasi, pengelolaan Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat, pengelolaan informasi dan dokumentasi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Asisten Intelijen
Pasal 844
Seksi Penerangan Hukum terdiri dari:
a. Subseksi Penerangan Hukum dan Dokumentasi; dan
b. Subseksi Hubungan Masyarakat.
Pasal 845
(1) Subseksi Penerangan Hukum dan Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Seksi Penerangan Hukum yang berkaitan dengan sektor penerangan hukum dan dokumentasi.
(2) Subseksi Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Seksi Penerangan Hukum yang berkaitan dengan sektor hubungan masyarakat.
Pasal 846
(1) Kelompok jabatan fungsional pada Asisten Bidang Intelijen terdiri atas:
a. fungsional Jaksa;
b. fungsional Agen;
c. fungsional Sandiman;dan
d. fungsional lainnya.
(2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 847
(1) Jabatan fungsional Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 846 ayat (1) huruf a terdiri dari sejumlah tenaga fungsional Jaksa yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jabatan fungsional Jaksa sebagaimana tersebut pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional Jaksa senior yang ditunjuk Asisten Intelijen.
Pasal 848
(1) Jabatan fungsional Agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 846 ayat (1) huruf b terdiri dari sejumlah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan dan/atau operasi intelijen.
(2) Jabatan fungsional Agen adalah unsur pelaksana lapangan yang mempunyai tugas melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan serta analisis produk intelijen untuk memperoleh komponenstrategis sebagai bahan kebijakan pimpinan serta mengamankan, mensukseskan dan melaksanakan tugas lainsesuai petunjuk pimpinan.
(3) Jabatan fungsional Agen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Seksi.
Pasal 849
(1) Jabatan fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 846 ayat (1) huruf c terdiri dari sejumlah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan dan/atau operasi intelijen.
(2) Jabatan fungsional Sandiman adalah unsur pelaksana yang mempunyai tugas melakukan kegiatan dan operasi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan melalui sarana intelijen komunikasi, analisis produk intelijen untuk memperolehkomponen strategis sebagai bahan kebijakan pimpinan serta mengamankan, menyukseskan dan melaksanakan tugas lain sesuai petunjuk pimpinan.
(3) Jabatan fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi Seksi Intelijen.
Pasal 850
Jabatan fungsional lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 846 ayat (1) huruf d terdiri dari sejumlah tenaga fungsional selain dari fungsional Jaksa, fungsional Agen maupun fungsional Sandiman, antara lain fungsional Pranata Komputer, fungsional Pranata Humas dan jabatan fungsional lainnya yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.