Restorative Justice Kejati Jabar
bertempat di ruang adhyaksa i kejati jabar kepala kejaksaan tinggi jawa barat katarina endang sarwestri, s.h., m.h. didampingi wakajati i dewa gede wirajana, s.h., m.h. serta aspidum dr. neva sari susanti, s.h.,m.hum., koordinator, para kasi di bidang pidum dan kasipenkum nur sricahyawijaya, s.h., m.h. secara virtual mengikuti kegiatan permohonan restoratif justice dengan direktur narkotika wahyudi, s.h.,m.h. pada jaksa agung muda tindak pidana umum, pada senin, 15 juli 2024. dalam acara tersebut direktur narkotika wahyudi, s.h.,m.h. telah menyetujui 4 (empat) perkara tindak pidana umum untuk dihentikan berdasarkan keadilan restoratif justice yaitu dari kejaksaan negeri kuningan yaitu tersangka wk tersangka condong sebagai penyalahguna narkotika, memerlukan pemulihan dengan layanan rehabil ...