Restorative Justice Kejati Jabar
Bertempat di Ruang Adhyaksa I Kejati Jabar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H. didampingi Wakajati I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H. serta Aspidum Dr. Neva Sari susanti, S.H.,M.Hum., Koordinator, para Kasi di Bidang Pidum dan Kasipenkum Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. secara virtual mengikuti kegiatan permohonan Restoratif Justice dengan Direktur Narkotika Wahyudi, S.H.,M.H. pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, pada Senin, 15 Juli 2024.
Dalam acara tersebut Direktur Narkotika Wahyudi, S.H.,M.H. telah menyetujui 4 (empat) Perkara tindak pidana umum untuk dihentikan berdasarkan keadilan restoratif justice yaitu dari Kejaksaan Negeri Kuningan yaitu tersangka WK Tersangka condong sebagai penyalahguna Narkotika, memerlukan pemulihan dengan layanan rehabilitasi dan konseling. disetujui untuk dilakukan rehabilitasi sosial rawat jalan minimal 3 bulan untuk penghentian penggunaan Narkotika di balai/lembaga rehabilitasi yang berkompeten atau balai rehabilitasi milik pemerintah atau balai rehabilitasi mitra BNN.
dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yaitu tersangka SK disangkakan Pasal 480 ke-1 KUHP disetujui tanpa syarat berdasarkan keadilan restoratif justice. dari Kejaksaan Negeri Subang yaitu tersangka AP disangkakan Pasal 480 ke-1 KUHP disetujui tanpa syarat berdasarkan keadilan restoratif justice dan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon yaitu tersangka MZ disangkakan Pasal 362 KUHP disetujui tanpa syarat berdasarkan keadilan restoratif justice.
Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.