Restoratife Justice Kejati Jabar

Restoratife Justice Kejati Jabar

Bertempat di Ruang Adhyaksa I Kejati Jabar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwesti, S.H.,M.H. didampingi Wakajati Jabar I Dewa Gede Wirajana,S.H.,M.H., serta Aspidum dan para Kasi di Bidang Pidum secara virtual mengikuti kegiatan permohonan Restoratif Justice dengan JAM Pidum Prof. Dr. Asep N Mulyana dan Direktur Oharda Sofyan Selle, S.H., M.H. Pada Senin, 8 Juli 2024.

Dalam acara tersebut JAM Pidum telah menyelesaikan 3 (tiga) Perkara Tindak Pidana Umum melalui keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Cimahi yaitu tersangka HK yang disangkakan Pasal 362 KUHP disetujui tanpa syarat.

Kejaksaan Negeri Sumedang yaitu tersangka AMS yang disangkakan Pasal 480 ke-1 KUHP disetujui tanpa syarat dan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi yaitu tersangka RI yang disangkakan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 Huruf C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP disetujui tanpa syarat.

Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya

Hubungi Kami