Sidang tuntutan kasus pemerkosaan dokter inisial PA ditunda

Kasus Pemerkosaan yang dilakukan tersangka dokter inisial PA Kembali bergulir di persidangan. Sayangnya, dokter residen anestesi itu batal diadili dalam agenda sidang tuntutan.

Seharusnya, PA dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di PN Bandung, Selasa (21/10/2025). Namun ternyata, berkas tuntutan itu belum siap untuk dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

"Tuntutan ditunda karena surat tuntutan belum rampung." menurut Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, SH., MH. 

PA sudah tiba di PN Bandung sekitar pukul 09.20 WIB menggunakan kemeja putih dan celana hitam dengan rompi tahanan warna merah, lalu digiring ke ruang tahanan PN Bandung.

Di dalam ruangan, hakim, JPU dan pengacara telah siap menjalani persidangan. Tak lama kemudian, para pihak kemudian keluar dari persidangan lantaran agenda tuntutan ditunda.

Kasi Penkum Kejati Jabar menyatakan, agenda tuntutan untuk tersangka PA akan dijadwalkan ulang. Namun, belum di tentukan kapan agenda nantinya akan dilaksanakan.

"Mudah-mudahan tuntutan bisa dibacakan di agenda selanjutnya" pangkasnya.

Sebagaimana diketahui, PA jadi tersangka usai memperkosa tiga korban, salah satunya merupakan keluarga pasien RSHS Bandung pada Maret 2025 lalu.

Tersangka PA kemudian didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan didakwa melanggar Pasal 6 huruf c, Jo Pasal 15 ayat 1 hurf b, e dan j, Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami