EAJ ditahan Berkas Perkara dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan

Adapun untuk penambangan emas yang dilakukan EAJ, H tidak menjelaskannya lebih rinci. Namun ia menekankan bahwa saat ini berkas kasus E sudah dinyatakan P21 atau lengkap dan telah diserahkan kepada kejaksaan.

Hal ini kemudian dikonfirmasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) Nur Sricahyawijaya SH MH, mengungkapkan tersangka tambang pasir Galunggung EAJ, saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung untuk persiapan proses dakwaan.

“Tersangka EAJ sudah dilakukan tahap kedua (Penyerahan tersangka dan barang bukti, Red) di Kejari Kota Bandung,” terang Cahya, Senin (27/10/2025).

Pelimpahan tersangka ke Kejari Kota Bandung itu, lanjutnya, sesuai dengan Pasal 84 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang kewenangan relatif pengadilan negeri yang berwenang mengadili tindak pidana berdasarkan lokasi.

“Jadi dilaksanakan tahap kedua ke Kejari Kota Bandung, dikarenakan sebagian besar saksi dan beberapa ahli berdomisili di wilayah hukum Kota Bandung, sesuai dengan pasal 84 KUHAP,” ungkap Cahya.

Saat ini, Kejari Kota Bandung tengah menyusun dakwaan untuk persidangan nanti. Jadwal sidang perdana akan diinformasikan kembali setelah surat dakwaan disempurnakan oleh jaksa.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami