Kejati Jabar masih mempelajari keputusan pengadilan atas kasus korupsi Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo yang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 7 tahun sementara tuntutan JPU 15 tahun
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. menyatakan "Saat ini kami masih menggunakan hak jaksa untuk berpikir-pikir dulu. Nah, di masa pikir-pikir ini kita akan mempelajari keputusan dari pengadilan yang telah dibacakan. Nanti diinformasikan sikapnya, karena ini harus dipertimbangkan matang untuk memberikan sikap, apakah nyatakan banding atau tidak,".
Keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memberikan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa pada dua terdakwa korupsi yakni Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi, masih belum memenuhi unsur keadilan mengingat kerugian yang ditimbulkan.
"Putusan kemarin, kalau dilihat dari kerugian yang diungkap di persidangan, menurut saya masih belum memenuhi unsur keadilan. Tapi nanti dari tim jaksa akan menyatakan sikap dalam tujuh hari ke depan atas putusan tersebut," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H.
Sebelumnya, Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap terdakwa kasus korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) yakni Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi berupa hukuman penjara tujuh tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Dalam sidang lanjutan kasus korupsi Bandung Zoo di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (16/10), yang dipimpin ketua majelis hakim Rachmawaty, serta hakim anggota Panji Surono dan Ahmad Gawi, kedua terdakwa terbukti dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sesuai dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan kedua terdakwa Bisma Bratakoesoema dan Sri telah terbukti secara sah dan menyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Rachmawaty dalam pembacaan putusannya.