Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengungkapkan pembukaan kembali Kebun Binatang Bandung Bandung Zoo) adalah wewenang Pemerintah Kota Bandung
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengungkapkan pembukaan kembali Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) adalah wewenang Pemerintah Kota Bandung.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya, SH., MH. menyatakan aset-aset di Kebun Binatang Bandung yang menjadi barang sitaan kejaksaan sebagai barang bukti kasus hukum, dititipkan pada Pemkot Bandung.
"Saya tidak tahu perkembangannya. Untuk operasional kan tetap ke Pemkot, yang bertanggung jawab,"
Pembukaan kembali Bandung Zoo untuk beroperasi, tergantung dari Pemkot Bandung, karena mereka yang dititipkan untuk pengelolaan fasilitas tersebut, ketika dalam status sebagai barang bukti.
"Jadi itu tergantung Pemkot Bandung, karena pembukaan kembali fasilitas tersebut adalah wewenang Pemkot (yang dititipkan barang bukti). Nah, kan untuk menyerahkan ke mereka, kan pasti sudah ada koordinasi kajian untuk diserahkan ke Pemkot. Prinsipnya penyitaan tidak mengganggu operasional," ucapnya.
Diketahui, Bandung Zoo saat ini mengalami banyak persoalan, dari sengketa lahan dengan Pemkot Bandung, sengketa akta yayasan, hingga persoalan korupsi yang membuat fasilitas tersebut harus ditutup hingga saat ini.
Namun Bandung Zoo dikabarkan kini kembali dibuka secara terbatas dengan memberikan akses gratis bagi pelajar dan tamu undangan.
Putusan Hukum
Dari masalah korupsi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah menjatuhkan hukuman pada dua terdakwa yang merupakan petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi berupa penahanan selama tujuh tahun dan harus membayar denda sebesar Rp400 juta dengan subsider dua bulan.
Selain itu, hakim juga memvonis Sri harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp14,9 miliar, dan Bisma sebesar Rp10,1 miliar.
Jika keduanya tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, sesudah keputusan, maka harta benda para terdakwa disita oleh jasa untuk memenuhi uang pengganti tersebut.
Apabila uang dari penyitaan tersebut tidak mencukupi, maka uang pengganti kerugian negara diganti oleh penahanan selama dua tahun.