Diskusi Publik Kertas Kerja Kebijakan Keamanan Hakim dan Pengadilan Tahun 2025 yang digelar di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia UPI) Bandung
Diskusi Publik Kertas Kerja Kebijakan Keamanan Hakim dan Pengadilan Tahun 2025 yang digelar di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Rabu (29/10).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Asep Nana Mulyana, menilai pembentukan Polsus Pengadilan sebagai langkah konkret menghadapi meningkatnya kasus Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Hakim (PMKH). “PMKH menimbulkan rasa tidak aman, ketakutan bagi hakim, dan melemahkan wibawa peradilan. Polsus merupakan solusi untuk menghadapi situasi ini,” tegasnya. Ia menekankan bahwa Polsus tidak akan terlibat dalam proses pro-yustisia, tetapi sepenuhnya fokus pada keamanan hakim dan persidangan. “Polsus tidak hanya bersifat represif, tapi juga preventif. Pelaksanaannya berada di bawah komando Mahkamah Agung dan koordinasi dengan POLRI,” tambahnya.
Para peserta diskusi, termasuk akademisi dan masyarakat sipil, menyambut baik inisiatif sinergi ini. Mereka menilai pembentukan Polsus Pengadilan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk menekan kekerasan terhadap hakim dan memulihkan kepercayaan publik terhadap peradilan. Sinergi KY dan MA dalam membentuk Polsus menjadi langkah strategis memperkuat perlindungan aparat yudisial dari ancaman yang kian kompleks. Seperti disampaikan Binziad Kadafi, “Keadilan hanya dapat ditegakkan jika hakim merasa aman dalam menjalankan tugasnya, dan negara wajib memastikan rasa aman itu hadir nyata di setiap ruang peradilan.” IKAW/FAC