PEMBACAAN SURAT DAKWAAN TERHADAP TERDAKWA ENDANG ABDUL MALIK

Pengusaha tambang pasir asal Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya, Endang Abdul Malik atau dikenal dengan sebutan Endang Juta telah menjalani sidang perdana. Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung ruang Wirjono Prodjodikoro, Rabu (5/11/2025).

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kasus Endang Juta ini ditangani PN Kota Bandung, karena sebagian besar saksi dan beberapa ahli berdomisili di wilayah hukum kota Bandung sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya tentang kewenangan relatif pengadilan negeri yang berwenang mengadili tindak pidana berdasarkan lokasi.

Perkara kasus Endang Juta ini sudah teregister dengan nomor perkara 954/Pid.Sus-LH/2025/PN Bdg dengan ada empat Jaksa Penuntut Umum (JPU), antara lain Yadi Kurniawan, Ikwan Ratsudy, Agusman, dan Sarifuddin. Pelimpahan kasus Endang Juta ke PN Bandung sejak 28 Oktober 2025.

Pengusaha Tambang Pasir Galunggung Endang Abdul Malik mempunyai usaha yang bergerak di bidang pertambangan pasir dan batu yang berlokasi Blok Lampingsari Desa Linggajati Kecamatan Sukaratu Tabulate Tasikmalaya, yang beroperasi sejak tahun 2014 dengan nama CV. Putra Mandiri dan telah habis ijin usaha pertambangannya diantaranya:
- Surat Keputusan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tasikmalaya Nomor 545/Kep.108/Distamben/2008 tanggal 30 Oktober 2008 tentang perpanjangan ijin usaha pertambangan (IUP) Eksploitasi bahan galian pasir atas nama CV. Putra Mandiri dengan luas 3 Ha
- Surat Kepala Dinas Pertambangan an Energi Kabupaten Tasikmalaya Nomor 545/Kep.110/Distamben/2008 tanggal 30 Oltober 2008 tentang perpanjangan ijin usaha pertambangan (IUP) Eksploitasi bahan galian pasir atas nama CV. Putra Mandiri dengan Luas 3 Ha

Terdakwa Endang Abdul Malik bersama saksi Wawan Kurniawan, SP melakukan penambangan diluar koordinat Izin Usaha Pertambangan Oprasi Produksi merupakan tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa bersama saksi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ke 1 KUHPidana.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami