Membangun Kejaksaan yang Modern Kajati Jabar Dr Hermon Dekristo SH MH Kawal Reformasi dan Transforasi Hukum di Jawa Barat

“Kepemimpinan saya sebagai Kajati Jabar terus berbenah dan melakukan terobosan-terobosan dalam pelayanan dan penegakan hukum Profesional, Berintegritas dan Humanis. Pembenahan dan perubahan nyata menghadirkan Kejaksaan Hebat dan Humanis,” Kajati Jabar Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., Bandung Rabu 19 November 2025.

Kejaksaan Republik Indonesia terus menunjukkan perubahan signifikan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanudin. Reformasi kelembagaan dan peningkatan kualitas kinerja dilakukan secara masif di seluruh Indonesia untuk memastikan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan humanis.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sebagai satuan kerja Kejaksaan RI di daerah ditetapkan menjadi role model dalam perwujudan visi dan misi Jaksa Agung ST Burhanuddin, khususnya dalam reformasi dan transformasi Kejaksaan di Provinsi Jawa Barat.

Pasca dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo, S.H. M.H. bergerak cepat menjalankan amanah dengan satu tekad, Kejati Jabar dan Kejari se-Provinsi Jabar satu komando, tegak lurus dan berkomitmen mengawal reformasi dan transformasi Kejaksaan di Provinsi Jawa Barat.

Transformasi Kejaksaan dimulai dari pembenahan sumber daya manusia (SDM). Penerapan merit system dijalankan secara ketat, mulai dari proses asesmen, seleksi pendidikan, hingga penempatan jabatan. Sistem reward and punishment diterapkan secara tegas, bahkan tidak sedikit jaksa yang diberhentikan atau diproses pidana karena melanggar aturan.

Inovasi pelayanan publik Kejati Jabar itu yakni, pelayanan birokrasi yang cepat, transparan, gratis dan akuntabel dan terkoneksi secara digital.

Kajati Jabar menegaskan bahwa Jaksa Agung RI menaruh perhatian besar terhadap penilaian kinerja di seluruh satuan kerja (satker). Tidak boleh ada kesenjangan antara penanganan kasus di pusat dan daerah. “Jangan sampai daerah melempem, sementara yang terlihat bekerja hanya pusat. Ini selalu menjadi perhatian pimpinan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kejaksaan RI mengedepankan penegakan hukum humanis, terutama dalam penanganan perkara dengan dampak kecil. Melalui berbagai pendekatan, seperti musyawarah mufakat berbasis kearifan lokal, restorative justice, hingga program Jaga Desa, banyak perkara diselesaikan tanpa harus dibawa ke pengadilan.

Penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejaksaan sangat diapresiasi masyarakat luas sehingga memperoleh “Public Trust”. Menjadikan Kejaksaan untuk lebih profesional dalam pengusutan kasus-kasus dugaan korupsi, sehingga pengelolaan dan penggunaan keuangan negara dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada.

Kejaksaan memiliki tanggung jawab dalam penindakan, pencegahan dan pemulihan aset negara dalam proses penegakan hukum tidak pidana korupsi. Kejaksaan tidak semata-mata menindak pelaku korupsi, Kejaksaan juga melakukan kampanye anti korupsi serta pengembalian kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang ditangani.

Kepemimpinannya yang tegas, berwibawa, cerdas, visioner dan inovatif diharapkan mampu membawa perubahan dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejati Jabar dan Kejari se Provinsi Jabar.

Sumber Berita : https://www.adhyaksadigital.com/2025/11/23/dr-hermon-dekristo-kawal-reformasi-dan-transformasi-kejaksaan-di-provinsi-jabar/

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami