Restorative Justice Kejati Jabar
bertempat di ruang adhyaksa i, kepala kejaksaan tinggi jawa barat katarina endang sarwestri, s.h., m.h. didampingi aspidum kejati jabar dr. halila rama purnama serta para kasi di bidang pidum dan kasi penkum secara virtual mengikuti kegiatan permohonan restoratif justice dengan direktur oharda nanang ibrahim soleh, s.h.,m.h. pada senin, 9 september 2024. dalam acara tersebut jam pidum telah menyelesaikan 4 (empat) perkara tindak pidana umum melalui keadilan restoratif dari kejaksaan negeri kabupaten bogor 1 (satu) perkara yaitu tersangka uk disangkakan pasal 480 ayat (1) kuhp di setujui tanpa syarat. kejaksaan negeri depok 1 (satu) perkara yaitu tersangka ss disangkakan pasal 351 kuhp atau pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c uu ri nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diruba ...