Tim Penyidik Kejati Jabar menyerahkan tersangka dan barang bukti Tahap II)  kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Majalengka

Tim Penyidik Kejati Jabar menyerahkan tersangka dan barang bukti Tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Majalengka

Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 02 September 2024 menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) yaitu tersangka AL kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Majalengka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Kepada Tersangka AL dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah pelaksanaan Tahap II di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, selanjutnya tersangka AL dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Nomor : PRINT- 1129/M.2.24/Ft.1/09/2024 di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Senin 02 September 2024 sampai dengan 21 September 2024.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya

Hubungi Kami