Restorative Justice Kejati Jabar

Restorative Justice Kejati Jabar

Bertempat di Ruang Adhyaksa I, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H. didampingi Aspidum Kejati Jabar Dr. Halila Rama Purnama serta para Kasi di Bidang Pidum dan Kasi Penkum secara virtual mengikuti kegiatan permohonan Restoratif Justice dengan Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh, S.H.,M.H. pada Senin, 9 September 2024.

Dalam acara tersebut JAM Pidum telah menyelesaikan 4 (empat) Perkara Tindak Pidana Umum melalui keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor 1 (satu) perkara yaitu tersangka UK disangkakan Pasal 480 ayat (1) KUHP di setujui tanpa syarat.

Kejaksaan Negeri Depok 1 (satu) perkara yaitu tersangka SS disangkakan Pasal 351 KUHP atau Pasal 80 Ayat (1) Jo pasal 76C UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah terakhir dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 406 KUHP disetujui dengan syarat.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya 1 (satu) perkara yaitu tersangka RA disangkakan Pertama Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau kedua Pasal 80 ayat (1), (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau ketiga Pasal 351 ayat (1) KUHPidana disetujui dengan syarat dan terakhir dari Kejaksaan Negeri Karawang 1 (satu) perkara yaitu tersangka BD disangkakan Pasal 480 ke-1 KUHP disetujui tanpa syarat.

Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya

Hubungi Kami