Peyidik Kejati Jabar tahan satu orang tersangka perkara Dugaan Tipikor penyimpangan dalam pemberian kredit usaha rakyat KUR) pada Bank milik Pemerintah cabang Ciamis unit sudirman th 2021-2023.
Kamis 26 Juni 2025, berdasarkan surat perintah Penyidikan Kajati Jabar Nomor : Print-1515/M.2/Fd.1/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-1481/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025. Tim Penyidik Kejati Jabar telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tsk dalam perkara Dugaan Tipikor penyimpangan dalam pemberian kredit usaha rakyat (KUR) pada Bank milik Pemerintah cabang Ciamis unit sudirman th 2021-2023.
Bahwa sebelumnya penyidik telah melakukan penyidikan dan telah disidangkan oleh penuntut umum yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana FER selaku Marketing, dimana sejak Th 2021 s.d 2023 telah memprakarsai/ menyalurkan kredit fiktif terhadap 252 debitur KUR dan KUPRA yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 9.158.660.776,-Dimana berdasarkan putusan hakim tipikor bandung ybs dijatuhi hukum penjara selama 8 ( delapan) th denda Rp. 500 Jt dengan uang pangganti sejumlah Rp.5.642.000.000 susidair 3 th penjara.
Berdasarkan pengembangan dari perkara terpidana FER selaku Marketing di Bank milik Pemerintah Unit Sudirman Cabang Ciamis sejak Th 2021-2023 telah bersama-sama dengan Tersangka AJ telah melakukan penyimpangan dengan memprakarsai/ menyalurkan kredit fiktif terhadap merekomendasikan 252 debitur KUR dan KUPRA yang meninmbulkan kerugian negara sebesar Rp. 9.158.660.776,-.
Perbuatan tersangka AJ bertentangan dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang telah diubah dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor No 2 Tahun 2021 Tetang perubahan kedua atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan SE Direksi Nomor : S.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang KUR Mikro.
Pasal 2 , Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.