RESTORATIVE JUSTICE KEJATI JABAR

RESTORATIVE JUSTICE KEJATI JABAR

Bertempat di Ruang Adhyaksa I, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat I Dewa Gede Wirajana, S.H., M,H. didampingi Aspidum Kejati Jabar Dr. Neva Sari Susanti, S.H.,M.Hum. serta para Kasi di Bidang Pidum dan Kasi Penkum secara virtual mengikuti kegiatan permohonan Restoratif Justice dengan JAM Pidum Prof. Dr. Asep N Mulyana dan Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh, S.H.,M.H., pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Dalam acara tersebut JAM Pidum telah menyelesaikan 1 (satu) Perkara Tindak Pidana Umum melalui keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor 1 (satu) perkara yaitu tersangka SBR disangkakan Pasal 362 KUHP di setujui tanpa syarat.

Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya

Hubungi Kami