Restorative Justice Kejati Jabar
Bertempat di Ruang Adhyaksa I, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri S.H., M.H didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar Dr. Halila Rama Purnama beserta Koordinator dan para Kasi di Bidang Pidum secara virtual mengikuti kegiatan permohonan Restoratif Justice dengan JAM Pidum Prof. Dr. Asep N Mulyana pada Hari Kamis, 28 November 2024.
Dalam acara tersebut JAM Pidum telah menyetujui permohonan Restorative Justice sebanyak 1 (satu) perkara Tindak Pidana Umum melalui keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi yaitu tersangka RS yang disangkakan Primair Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP Subsidiair Pasal 362 KUHP disetujui tanpa syarat.
Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.