Restorative Justice Kejati Jabar

Restorative Justice Kejati Jabar

Bertempat di Ruang Adhyaksa I, Wakajati Jabar Riyono, S.H.,M.Hum, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar Dr. Halila Rama Purnama beserta Koordinator dan para Kasi di Bidang Pidum secara online melaui zoom meeting melakukan kegiatan permohonan Restoratif Justice dengan Direktur Narkotika Wahyudi, S.H.,M.H. Pada Hari Senin 19 Mei 2025.

Dalam acara tersebut JAM Pidum telah menyetujui permohonan Restoratif Justice tersebut sebanyak 1 (satu) perkara Tindak Pidana Narkotika melalui keadilan Restoratif dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yaitu tersangka IN yang disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disetujui dengan syarat dilakukan rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi pemerintah atau masyarakat.

Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami