Restorative Justice Kejati Jabar

Restorative Justice Kejati Jabar

Bertempat di Ruang Adhyaksa I Kejati Jabar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H. didampingi Wakajati I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H. serta Koordinator, para Kasi di Bidang Pidum secara virtual mengikuti kegiatan permohonan Restoratif Justice dengan JAM Pidum Prof. Dr. Asep N Mulyana dan Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh, S.H.,M.H., pada Rabu, 31 Juli 2024.

Dalam acara tersebut JAM Pidum telah menyelesaikan 6 (enam) Perkara Tindak Pidana Umum melalui keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung 3 (tiga) perkara yaitu tersangka AM disangkakan Pasal 480 ke-1 KUHP di setujui tanpa syarat, yang kedua tersangka WH disangkakan pasal 480 ke-1 KUHP disetujui tanpa syarat dan tersangka KSA disangkakan pasal 480 ke-1 KUHP.

Dari Kejaksaan Negeri Cimahi 2 (dua) perkara yaitu tersangka MY disangkakan pasal 362 KUHP disetujui tanpa syarat dan tersangka AG disangkakan Pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Serta dari Kejaksaan Negeri Kab Tasikmalaya 1 (satu) perkara yaitu tersangka SMS disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP disetujui tanpa syarat.

Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya

Hubungi Kami