Restorative Justice Kejati Jabar
Bertempat di Ruang Adhyaksa I Kejati Jabar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H. didampingi Wakajati I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H. serta Koordinator, para Kasi di Bidang Pidum secara virtual mengikuti kegiatan permohonan Restoratif Justice dengan JAM Pidum Prof. Dr. Asep N Mulyana dan Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh, S.H.,M.H., pada Rabu, 31 Juli 2024.
Dalam acara tersebut JAM Pidum telah menyelesaikan 6 (enam) Perkara Tindak Pidana Umum melalui keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung 3 (tiga) perkara yaitu tersangka AM disangkakan Pasal 480 ke-1 KUHP di setujui tanpa syarat, yang kedua tersangka WH disangkakan pasal 480 ke-1 KUHP disetujui tanpa syarat dan tersangka KSA disangkakan pasal 480 ke-1 KUHP.
Dari Kejaksaan Negeri Cimahi 2 (dua) perkara yaitu tersangka MY disangkakan pasal 362 KUHP disetujui tanpa syarat dan tersangka AG disangkakan Pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Serta dari Kejaksaan Negeri Kab Tasikmalaya 1 (satu) perkara yaitu tersangka SMS disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP disetujui tanpa syarat.
Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.