TIM PENYIDIK KEJATI JABAR MENAHAN TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR PASAR SINDANG KASIH CIGASONG MAJALENGKA

TIM PENYIDIK KEJATI JABAR MENAHAN TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR PASAR SINDANG KASIH CIGASONG MAJALENGKA

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam melakukan penahanan terhadap tersangka INA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-781/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024.

Tersangka INA yang yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka pada tahun 2019 s/d 2021 tersangka INA menjabat Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kab. Majalengka

Menurut Aspidsus Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H pada hari Selasa 26 Maret 2024 dilakukan upaya paksa penahanan terhadap salah satu tersangka, yaitu atas inisial INA. Saat ini yang bersangkutan kita lakukan upaya paksa selama 20 hari ke depan di Rutan klas 1 Bandung.

Dalam kesempatan yang sama Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan bahwa ada satu orang tersangka lagi yaitu M yang belum memenuhi panggilan, kami menghimbau agar saudari M agar bersikap kooperatif agar proses hukum dapat berjalan lancar.

Kepada tersangka INA dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya

Hubungi Kami