Restorative Justice Mandiri Kejati Jabar
Bertempat di Ruang Adhyaksa I, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri S.H., M.H. didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar Dr. Halila Rama Purnama dan Asisten Intelijen Eko Adhyaksono, S.H., M.H beserta Koordinator dan para Kasi di Bidang Pidum secara Hybrid daring dan offline melakukan kegiatan permohonan Restoratif Justice pada Hari Selasa, 21 Januari 2025.
Dalam acara tersebut Kajati Jabar telah menyetujui permohonan Restorative Justice sebanyak 5 (lima) perkara Tindak Pidana Umum melalui keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Purwakarta 2 (dua) perkara yaitu tersangka IP yang disangkakan Pasal 362 KUHP disetujui tanpa syarat dan atas nama tersangka WN disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP disetujui tanpa syarat.
Kejaksaan Negeri Kuningan 1 (satu) perkara yaitu tersangka IH yang disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP disetujui tanpa syarat. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi 1 (satu) perkara yaitu tersangka MQ yang disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP disetujui tanpa syarat. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung 1 (satu) perkara yaitu tersangka AN yang disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP disetujui tanpa syarat.
Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.