Supervisi dan Bimbingan Teknis Bimtek) Penyelesaian Tunggakan Uang Pengganti berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1971 pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta Sosialisasi SE-12024

Supervisi dan Bimbingan Teknis Bimtek) Penyelesaian Tunggakan Uang Pengganti berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1971 pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta Sosialisasi SE-12024

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H. didampingi Asdatun Jasri Umar, S.H., M.H. Aswas Yusna Adia, S.H., M.H. para Koordinator pada Bidang Datun dan para Kajari serta Kasi Datun se-wilayah Jawa Barat mengikuti Kegiatan Supervisi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Tunggakan Uang Pengganti berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1971 pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta Sosialisasi SE-1/2024 bertempat di Trans Luxury Hotel Kota Bandung (25/06/25).

Kegiatan ini juga dihadiri SES JAM Datun Edy Birton, S.H, M.H dan Direktur Perdata pada JAM Datun Hermanto, S.H, M.H yang juga bertindak sebagai Narasumber, serta Kasubdit Penegakan Hukum dan jajaran.

Dalam sambutannya, Kajati menyampaikan bahwa penyelesaian uang pengganti merupakan bagian penting dalam mewujudkan keadilan restoratif dan pengembalian kerugian negara secara nyata. Dalam implementasinya masih ditemukan berbagai kendala, baik teknis, administratif maupun koordinatif yang perlu segera ditangani secara sistematis dan terstruktur.

Kajati berharap, kegiatan supervisi dan bimtek ini dapat menyelesaikan setiap hambatan tersebut dan agar seluruh jajaran aktif berdiskusi guna meningkatkan kapasitas dan kualitas penanganan perkara khusnya yang terkait dengan uang pengganti serta mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas di satuan kerja masing-masing.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami