Restorative Justice Kejati Jabar
Bertempat di Ruang Adhyaksa I, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Riyono, S.H., M.Hum. didampingi Aspidum Kejati Jabar Dr. Halila Rama Purnama serta para Kasi di Bidang Pidum secara virtual mengikuti kegiatan permohonan Restoratif Justice dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep N Mulyana, pada Senin, 7 Oktober 2024.
Dalam acara tersebut JAM Pidum telah menyelesaikan 1 (satu) Perkara Tindak Pidana Umum melalui keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yaitu tersangka DL yang disangkakan Pasal 44 ayat (1), (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga disetujui tanpa syarat.
Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.