RESTORATIF JUSTICE KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

RESTORATIF JUSTICE KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Sutiawarman, S.H.,M.H. didampingi oleh koordinator Sunarto S.Pd.,S.H.,M.H beserta jajaran secara virtual mengikuti kegiatan permohonan penghentian penuntutan (Restoratif Justice) bersama JAM PIDUM Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana yang di wakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Dalam acara tersebut Jampidum Dr. Fadil Zumhana yang di wakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. telah menyetujui 1 (satu) Perkara tindak pidana umum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu dari Kejaksaan Negeri Cimahi. Tersangka ET yang disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami nyeri dan memar.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya

Hubungi Kami