Restorative Justice Kejati Jabar
Bertempat di Ruang Adhyaksa I, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H. didampingi Wakajati Riyono, S.H.,M.H. serta Aspidum Kejati Jabar Dr. Halila Rama Purnama, Koordinator Pidum dan para Kasi di Bidang Pidum secara virtual mengikuti kegiatan permohonan Restoratif Justice dengan Direktur Oharda pada Jam Pidum Nanang Ibrahim Soleh, S.H.,M.H, pada Selasa, 17 September 2024.
Dalam acara tersebut Dir Oharda mewakili JAM Pidum telah menyelesaikan 5 (lima) Perkara Tindak Pidana Umum melalui keadilan restoratif dari Kejaksaan Kab Cirebon 1 (satu) perkara yaitu tersangka IF yang disangkakan Pasal 362 KUHP disetujui tanpa syarat. Kejaksaan Negeri Karawang 1 (satu) perkara yaitu tersangka RP yang disangkakan Pasal 362 jo 53 KUHP disetujui tanpa syarat, Kejaksaan Negeri Majalengka 1 (satu) perkara yaitu tersangka HK yang disangkakan Pasal 362 KUHP disetujui tanpa syarat dan Kejaksaan Negeri Cimahi 2 (dua) Perkara yaitu tersangka RF yang disangkakan Pasal 362 KUHP disetujui tanpa syarat dan tersangka AL yang disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP disetujui tanpa syarat.
Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.