RESTORATIVE JUSTICE KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
Bertempat di Ruang Adhyaksa I Kejati Jabar, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade Sutiawarman.,S.H.,M.H. beserta jajaran secara virtual mengikuti kegiatan permohonan penghentian penuntutan (Restorative Justice) bersama JAM PIDUM Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana yang di wakili Koordinator Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Sofyan Selle , S.H., M.H. pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, pada Rabu, 27 Maret 2024.
Dalam acara tersebut Jampidum Dr. Fadil Zumhana yang di Wakili Koordinator Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Sofyan Selle, S.H., M.H. telah menyetujui 4 (empat) Perkara tindak pidana umum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu dari Kejaksaan Negeri Cimahi, tersangka KS yang disangkakan Pasal 480 ke- (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan tersangka AU yang disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, tersangka HA yang disangkakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Kejaksaan Negeri Sumedang, tersangka AI yang disangkakan Pasal 372 dan atau 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “ Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.