Restorative Justice Kejati Jabar
Bertempat di Ruang Adhyaksa I, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Riyono, S.H., M.Hum didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar Dr. Halila Rama Purnama beserta para Kasi di Bidang Pidum secara virtual mengikuti kegiatan permohonan Restoratif Justice dengan Direktur Narkotika pada Jam Pidum Wahyudi, S.H., M.H. pada Senin, 21 Oktober 2024.
Dalam acara tersebut Koordinator pada Dir Narkotika mewakili JAM Pidum telah menyelesaikan 1 (satu) Perkara Tindak Pidana Umum melalui keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Karawang 1 (satu) perkara yaitu tersangka AS yang disangkakan Primair Pasal 112 ayat (1) Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disetujui dengan syarat 3 bulan rehabilitasi di lembaga milik BNN.
Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.