Restorative Justice Kejati Jabar

Restorative Justice Kejati Jabar

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri S.H., M.H. didampingi Wakajati Jabar Riyono, S.H.,M.Hum, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar Dr. Halila Rama Purnama beserta para Kasi di Bidang Pidum secara online melaui zoom meeting melakukan kegiatan permohonan Restoratif Justice Mandiri Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bertempat di Ruang Adhyaksa I Kejati Jabar (25/06/25)

Dalam permohonan Restoratif Justice Mandiri tersebut Kajati Jabar telah menyetujui permohonan Restorative Justice yaitu:
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya 3 (tiga) perkara yaitu tersangka AA yang disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP disetujui tanpa syarat, tersangka LM yang disangkakan Pasal 480 Ke-1 KUHP disetujui tanpa syarat dan tersangka AS disangkakan Pasal 480 Ke-1 KUHP disetujui tanpa syarat.
- Kejaksaan Negeri Ciamis 1 (satu) perkara yaitu tersangka WD yang disangkakan Pasal 352 KUHP disetujui dengan syarat.
- Kejaksaan Negeri Karawang 1 (satu) perkara yaitu tersangka OS yang disangkakan Pasal 480 Ke-1 KUHP disetujui dengan syarat
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi 1 (satu) perkara yaitu tersangka MS yang disangkakan Pasal 480 Ke-1 KUHP disetujui tanpa syarat.
- Kejaksaan Negeri Depok 1 (satu) perkara yaitu tersangka MA yang disangkakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP disetujui tanpa syarat.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami