RESTORATIFE JUSTICE KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
Bertempat di Ruang Adhyaksa II Kejati Jabar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Wahyudi, S.H.,M.H. beserta Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar Dr. Neva Sari Susanti, S.H.M.Hum beserta jajaran secara virtual mengikuti kegiatan permohonan penghentian penuntutan (Restoratif Justice) bersama JAM PIDUM Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana yang di wakili Koordinator Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Sofyan Selle , S.H., M.H. pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, pada Senin 29 Januari 2024.
Dalam acara tersebut Jampidum Dr. Fadil Zumhana yang di Wakili Koordinator Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Sofyan Selle, S.H., M.H. telah menyetujui 3 (tiga) Perkara tindak pidana umum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Tersangka RR yang disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP Tindak Pidana Kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka dan nyeri.
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, dengan Tersangka DS yang disangkakan Pasal 310 (1) KUHP Tindak Pidana Pencemaran Nama baik yang mengakibatkan korban mengalami kehilangan pekerjaan atas perbuatan tersangka.
Serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan Tersangka AR disangkakan pasal Pasal 362 KUHP Tindak Pidana Pencurian yang menyebabkan korban kehilangan sepeda motor sehingga mengalami kerugian materiil.
Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “ Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.