Bertempat di Ruang Adhyaksa I, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri S.H., M.H didampingi Wakajati Jabar Riyono, S.H.,M.Hum, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar Dr. Halila Rama Purnama beserta Koordinator dan para Kasi di Bidang Pidum secara virtual mengikuti kegiatan permohonan Restoratif Justice dengan JAM Pidum Prof. Dr. Asep N Mulyana dan Direktur Narkotika Wahyudi, S.H.,M.H. Pada hari Selasa, 26 November 2024.
Dalam acara tersebut JAM Pidum telah menyetujui permohonan Restoratife Justice sebanyak 1(satu) perkara Tindak Pidana Umum melalui keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi yaitu tersangka MY yang disangkakan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disetujui untuk dilakukan rehabilitasi.
Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.