Kajati Jabar Serahkan Uang Restitusi kepada 24 (dua puluh empat) korban penjualan organ ginjal di Kamboja.

Kajati Jabar Serahkan Uang Restitusi kepada 24 (dua puluh empat) korban penjualan organ ginjal di Kamboja.

Rabu, 29 Mei 2024 Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Ade T. Sutiawarman, S.H., M.H didampingi oleh Asisten Pidana Umum Dr. Neva Sari Susanti, Asisten Pidana Militer Wirdel Boy, S.H., M.H dan Kajari Kab. Bekasi Dwi Astuti Beniyati, SH.MH. bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menghadiri kegiatan penyerahan restitusi kepada 24 (dua puluh empat) korban penjualan organ ginjal di Kamboja.

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua LPSK Brigjen.Pol.(Purn.) Dr.Achmadi,S.,H.,M.A.P, ⁠Wakil Ketua LPSK(Dr iur.) Antonius PS Wibowo,S.H.,MH, Dandim Letkol Inf. Danang Waluyo, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Pj Bupati Kab Bekasi Dani Ramdan, Pj Sekda Kab Bekasi Dedy Supriyadi, Kakantah BPN Darman S.H Simanjuntak, S.H., M.H., Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik, Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Hendri Agustian, S.H.,M.Hum, Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Imam Sapto Riadi.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memiliki dampak negatif yang merugikan bagi korban, melibatkan konsekuensi yang bersifat fisik, psikis, dan sosial ekonomi. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk membantu memulihkan korban tppo adalah melalui mekanisme restitusi.

Dalam sambutannya Kajati Jawa Barat mengucapkan terima kasih atas bantuan dan kerjasama yang baik antar Forkopimda khususnya dalam rangka penegakkan hukum sehingga dapat terwujudnya pemberian restitusi ini, Kajati berharap dengan diberikanya restitusi ini dapat bermanfaat bagi semua korban TPPO di Kamboja ini.

Juga dalam acara yang sama diberikan piagam penghargaan olah Ketua LPSK kepada Kajati Jabar, Aspidum Kejati Jabar dan Kajari Kabupaten Bekasi serta Jaksa yang menangani perkara TPO tersebut.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya

Hubungi Kami