RESTORATIVE JUSTICE KEJASAAN TINGGI JAWA BARAT

RESTORATIVE JUSTICE KEJASAAN TINGGI JAWA BARAT

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Wahyudi, S.H.,M.H. didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Dr. Neva Sari Susanti, SH., M.Hum. beserta jajaran secara virtual mengikuti kegiatan permohonan penghentian penuntutan (Restoratif Justice) bersama JAM PIDUM Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana yang di wakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Dalam acara tersebut Jampidum Dr. Fadil Zumhana yang di wakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. telah menyetujui 10 (sepuluh) Perkara tindak pidana umum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif diantaranya :

Dari Kejari Kota Bandung dengan tersangka LH, RN dan U
Pasal yang disangkakan, Pasal 480 ke -1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, selain Ke

Kemudian dari Kejari Garut dengan tersangka FNS dan RFI
Pasal yang disangkakan, Pasal 351 ayat (1) KUHP, dari Kejari Kota Cirebon dengan tersangka S
Pasal yang disangkakan, Pasal 351 KUHP, selain itu dari Kejaksaan Negeri Karawang dengan tersangka EE dan MAF yang disangkakan, Pasal 480 ke -1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu permohonan RJ mengenai perkara narkotika juga diajuian oleh Kejari Majalengka
dengan pasal yang disangkakan kepada tersangka ARA Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Negara
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika Atau Kedua Pasal 127 ayat (1) UndangUndang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika
dengan tersangka WS
Pasal yang disangkakan, Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika Atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika Atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a
UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya

Hubungi Kami