Restorative Justice

Restorative Justice

Bertempat di Ruang Adhyaksa I, Wakajati Jabar Riyono S.H., M.Hum didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar Dr. Halila Rama Purnama beserta Koordinator dan para Kasi di Bidang Pidum secara virtual mengikuti kegiatan permohonan Restoratif Justice dengan Direktur Narkotika Wahyudi, S.H.,M.H. (07/07/25)

Dalam acara tersebut JAM Pidum telah menyetujui permohonan Restorative Justice sebanyak 1 (satu) perkara Tindak Pidana Narkotika melalui keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yaitu tersangka AR yang disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disetujui dengan syarat dilakukan perawatan dan pengobatan rehabilitasi.

Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami