RESTORATIVE JUSTICE KEJATI JABAR
Bertempat di Ruang Adhyaksa II Kejati Jabar Aspidum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Neva Sari susanti, S.H.,M.Hum. beserta jajaran secara virtual mengikuti kegiatan permohonan penghentian penuntutan (Restoratif Justice) bersama JAM PIDUM Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana yang di Wakili Plt. Direktur Narkotika Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H. pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, pada Selasa, 07 Mei 2024.
Plt. Direktur Narkotika Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H. telah menyetujui 2 (dua) Perkara tindak pidana umum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yaitu tersangka FAS dan TD disangkakan Pasal 112 ayat (1) atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. disetujui tanpa syarat.
Serta tersangka DL disangkakan Pasal 112 ayat (1) atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disetujui tanpa syarat.