3 Tersangka Ditahan Penyidik Kejari Kuningan Dugaan Korupsi di Bank Pemerintah

 

Tiga tersangka pelaku korupsi pada Bank milik pemerintah, ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Jawa Barat, Selasa (21/10/2025). Ketiganya,  berinisial MY,  MF, serta IP, ditahan selama dua puluh hari ke depan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kuningan.

Kasi Intel Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto dalam siaran persnya menjelaskan, penetapan tersangka terhadap ketiga orang itu, merupakan hasil pengembangan penyidikan. Sebelumnya, lanjut Kasi Intel, penyidik sudah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap RMP (inisial) dalam perkara a quo.

“Setelah menemukan alat bukti yang cukup, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik,” terang Kasi Intel Kejari Kuningan.

Diuraikannya, ketiga tersangka baru dalam kasus tersebut, adalah mereka yang diduga telah memberikan fasilitas berupa penempatan rekening-rekening yang disiapkan oleh tersangka RMP.
“Ketiga tersangka juga secara aktif bekerja sama dengan tersangka RMP dengan melakukan transaksi transfer ke beberapa rekening baik milik tersangka maupun rekening milik orang lain, dengan tujuan agar tidak mudah diketahui,”ungkapnya.
Ketiga tersangka ini juga mendapatkan keuntungan dari tersangka RMP setiap kali memberikan fasilitas penempatan rekening. “Terdapat niat jahat dari para tersangka dalam melakukan tindak pidana pencucian uang terhubung dengan perbuatan pidana korupsi,” tegasnya.

Selanjutnya kepada ketiga tersangka (MY, MF dan IP) dijerat dengan beberapa pasal, yakni Kesatu Pasal 3 Jo. pasal 2 Ayat (1) huruf a U Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 4 Jo. pasal 2 Ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Ketiga Pasal 5 Jo. Pasal 2 Ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 20210 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(Cep/jo)

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami