Tim Penyidik Pidsus Kejati Jabar menyerahkan tersangka dan barang bukti Tipikor NPCI Provinsi Jawa Barat
tim penyidik pidsus kejaksaan tinggi jawa barat pada, kamis 23 januari 2025 menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap ii) yaitu tersangka k.f, dan tersangka sg dan hari jumat, 24 januari 2025 menyerahkan tersangka cpa kepada tim jaksa penuntut umum kejaksaan nageri kota bandung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah national paralympic committee indonesia (npci) provinsi jawa barat tahun 2021 sampai dengan tahun 2023. kepada para tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 undang-undang ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang- undang ri no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 kuhpidana. subsidair : pas ...