Permohonan Restoratif Justice Mandiri
Bertempat di Ruang Adhyaksa II, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Jefferdian didampingi Aspidum Kejati Jabar Dr. Halila Rama Purnama beserta Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum secara online melaui zoom meeting melakukan kegiatan permohonan Restoratif Justice Mandiri (13/10/25).
Dalam acara tersebut 1 (satu) Perkara Tindak Pidana Umum melalui keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Karawang 1 (satu) perkara yaitu tersangka BA yang disangkakan Pasal 40A Ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dimana penuntut umum dalam melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif berlandaskan pada syarat prinsip yaitu :
a. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
b. Antara pelapor dan tersangka sepakat untuk berdamai.
c. Masyarakat merespon positif.
Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.