Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Bertempat di Ruang Adhyaksa II, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Jefferdian didampingi Aspidum Kejati Jabar Dr. Halila Rama Purnama dan para Kasi pada Bidang Pidum secara online melaui zoom meeting melakukan kegiatan permohonan Restorative Justice dengan Direktur B I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H. (20/10/25).
Dalam acara tersebut JAM Pidum telah menyetujui permohonan restorative justice sebanyak 1 (satu) Perkara Tindak Pidana Narkotika melalui keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya 1 (satu) perkara yaitu tersangka EE yang disangkakan Pertama Pasal 112 ayat (1) atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disetujui untuk dilakukan perawatan dan pengobatan rehabilitasi di RSJ Provinsi Jawa Barat, selama 4 (empat) bulan.
Kegiatan Restorative Justice dilaksanakan sesuai amanat Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu “Tajam Keatas, Humanis Kebawah”.