Tim Penyidik Gelar Rekonstruksi dalam Penyidikan Tindak Pidana SuapGratikasi PN Jakarta Pusat dan Perintangan Penanganan Perkara
Senin 28 April 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan gelar rekonstruksi terhadap Tersangka MS, Tersangka AR, Tersangka WG, Tersangka MAN, Tersangka ABS, Tersangka AM, Tersangka DJU dan Tersangka MSY.
Rekonstruksi tersebut digelar sebagaimana fakta -fakta yang dituangkan dan disampaikan dalam berita acara pemeriksaan masing- masing Tersangka maupun sebagai saksi, dan untuk memperoleh persesuaian keterangan para Tersangka satu dengan lainnya sebagai alat bukti petunjuk. Oleh karenanya, Penydik dengan disaksikan Jaksa Penuntut Umum mengelar rekonstruksi tindak pidana
Adapun agenda gelar rekonstruksi tersebut berkaitan dengan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan penyidikan dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara.
Untuk diketahui, rekonstruksi dalam penyidikan tindak pidana adalah kegiatan memperagakan kembali bagaimana tersangka melakukan tindak pidana. Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang peristiwa yang terjadi, membantu penyidik dalam mengungkap kasus dan melengkapi berkas perkara.
Rekonstruksi juga merupakan salah satu teknik yang digunakan oleh Penyidik untuk memeriksa kebenaran keterangan yang diberikan oleh Tersangka dan Saksi.